Bawaslu Lahat

Mediasi PPL MT vs AMMAB Alot, Ini Hasilnya

Mediasi PPL MT vs AMMAB Alot, Ini Hasilnya

LAHATPOS.CO, Merapi Area - Tripika Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, pimpin mediasi antara Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur (PPL MT) dan Asosiasi Masyarakat Merapi Area Bersatu (AMMAB). Mediasi PPL MT pimpinan Kartini dan AMMAB pimpinan Misraharyati cukup alot. Masing masing aliansi tetap mempertahankan pendiriannya.

Mediasi ini sebenarnya untuk menyatukan kedua kubu baik dari PPL MT maupun AMMAB.

Dari pantauan media lahatpos.co, mediasi dihadiri oleh Camat Merapi Barat Sumarno SE MSi, Camat Merapi Timur Edeales Pokal SSTP MM, Danramil Merapi 405-02 Merapi Kapten Inf Sudarno, Kanit Intel Bripka Tommy, Ketua Forum Kades Merapi Timur Aldiansah beserta kades serta perwakilan PPL MT dan AMMAB.

Camat Merapi Timur Edeales Pokal SSTP MM mengatakan, adanya mediasi ini untuk menyatukan kedua belah pihak, baik dari AMMAB maupun PPL MT. “Jangan sampai, ada fitnah, baik PPL MT dan AMMAB maupun kami dari camat, kapolsek, dan koramil. Kami sering “dikambinghitamkan” dianggap pro sana dan pro sini,” tegasnya, Kamis (21/07/2022).

BACA JUGA:Pendaftar Magang ke Jepang Wajib Mengikuti Tahapan Seleksi

Ichi, perwakilan dari emak emak Kecamatan Merapi Timur mengatakan, saat ini yang diinginkan masyarakat tidak mau adanya PPL MT ataupun PPL MB. Yang diinginkan adalah AMMAB.

AMMAB sudah didukung oleh Ketua Forum Kades Merapi Barat dan Merapi Timur, Camat Merapi Barat dan Camat Merapi Timur.

“Nah, sekarang kenapa harus dirubah lagi, jika seperti ini masyarakat seperti dipermainankan,” ucapnya.

Kepala Desa Sirah Pulau Hendra Febriansyah menegaskan, kami inginkan kedua belah pihak akur. Sedangkan untuk masing masing data penerima kompensasi dampak debu, kami kades akan saling koordinasi dengan masing kepala desa. “Kami akan berikan data jumlah warga penerima yang terdampak kepada masing aliansi baik kepada PPL MT maupun AMMAB,” terangnya.

BACA JUGA:15 Alumni SMK Pertanian Lahat Ikut Seleksi Naker PT SBA

Lanjut Hendra, namun perlu kami tegaskan, jika dalam tempo satu bulan kedepan, ada perselisihan lagi, kami dari kades akan ambil alih.

Senada ditambahkan oleh Ketua Forum Kades Merapi Timur Aldiansah,  bahwasanya kedepannya jika ada kompensasi dari perusahaan, maka kami akan lakukan pembagian ini secara adil dan merata baik di kubu Misraharyati ataupun kubu Kartini.

“Misalkan kedepanya, data yang ada dari kubu Misraharyati lebih banyak, maka pembagian akan lebih banyak diberikan kepada kubu Misraharyati. Begitupun jika sewaktu waktu di kubu Kartini ada lebih banyak, maka pembagian juga akan lebih banyak di berikan ke kubu Kartini,” ujarnya.

 

“Jadi apapun data yang ada dari kedua belah pihak akan menjadi acuan untuk pembagian kedepanya nanti,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kunjungi YLBHI-LBH Palembang, Krismonika Ceritakan Pengalaman Pahit Mendekam di Penjara

Sedangkan Danramil 405-02 Merapi Kapten Inf Sudarno menginginkan, kedua belah pihak dapat kompak. Misalkan dengan menunjuk salah seorang untuk menjadi pelindung ataupun ketua yang bisa bertanggung jawab, dan bisa mengkordinir kedua belah pihak, sehingga kompensasi bisa melalui satu pintu.

“Sehingga kami dari Tripika, Kapolsek juga Camat juga lebih enak dukungnya. Bahkan jika ada perusahaan yang bandel, kami dari tripika siap membantu mendukung, kita datangi perusahaan yang bandel bandel itu,” tegasnya.

Senada disampaikan Camat Merapi Barat Sumarno SE MSi mengharapkan, kedua belah pihak dapat bersatu, sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat. “Intinya perusahaan mau berikan kontribusi, dan masyarakat dapat bersatu,” ucapnya.

Qomar selaku kuasa hukum dari PPL MT  mengatakan, alhamdulillah dua organisasi tersebut AMMAB dan PPL MT  sudah mau  berkoalisi, meski belum bersatu, namun semua untuk masyarakat Merapi Area, khususnya, Merapi Barat dan Merapi Timur.

BACA JUGA:15 Alumni SMK Pertanian Lahat Ikut Seleksi Naker PT SBA

“Semoga kedepanya kedua organisasi tersebut tetap bersatu,” harapnya.

Dari kesimpulan yang dapat diambil terkait mediasi, antara PPL MT dan AMMAB yang masih juga belum menemukan titik temu untuk bersatu antara kedua belah pihak, namun dapat diambil kesimpulan yaitu,

Yang pertama, data masyarakat yang terdampak debu harus betul betul valid, yang kedua harus ada tim auditor yang ditunjuk untuk mengawasi aliran dana kompensasi tersebut. Ketiga, apabila terjadi perselisihan kedepannya, maka kepala desa akan mengambil alih.

Keempat, data penerima dari AMMAB maupun dari PPL MT harus berasal dari kepala desa.

Kelima, untuk penagihan kepada perusahaan harus menghadirkan kedua belah pihak (Kartini dan Misraharyati). Untuk penagihan dimulai bulan Agustus per tanggal 25. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: