Bawaslu Lahat

Kunjungi YLBHI-LBH Palembang, Krismonika Ceritakan Pengalaman Pahit Mendekam di Penjara

Kunjungi YLBHI-LBH Palembang, Krismonika Ceritakan Pengalaman Pahit Mendekam di Penjara

Kunjungi YLBHI-LBH Palembang, Krismonika Ceritakan Pengalaman Pahit Mendekam di Penjara

LAHATPOS.CO, Palembang - Krismonika mengunjungi Kantor YLBHI-LBH Palembang di Jalan HBR Mottik Nomor 12 A Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (20/07/2022).

Monik ingin mengucapkan terima kasih atas integritas, loyalitas dan totalitasnya LBH-Palembang dalam mengawal perkara yang sempat membuatnya mendekam di dalam Lapas Kelas II A Lahat selama 1,4 tahun sampai dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


Ditengah kesibukan aktivitas Kantor LBH-Palembang, Krismonika disambut ramah oleh Direktur LBH-Palembang yang saat ini dijabat oleh Juardan Gultom SH. Dalam kesempatan itu, Krismonika juga bertemu dengan mantan Direktur Taslim SH MH dan Yusmawarti SH MH.

Berbincang ramah, Monik menceritakan pengalamannya pahit, sedihnya selama mendekam di dalam penjara dan rencana kedepan setelah dinyatakan tidak bersalah. 

Krismonika (23) menceritakan, saat itu, dia sedang tidur siang bersama putrinya, rumah kediamannya didatangi belasan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba yang pada waktu itu dijabat AKP Zulfikar SH. Kemudian ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan kepemilikan 2 (dua) putir Pil Extasy. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan berulang-ulang terhadap mobil Toyota Agya Merah Nomor Pol BG 1540 EI. Pada saat para tetangga yang menyaksikan penggeledahan sebelumnya sudah pulang semua.

Sempat ada jeda, karena menunggu 2 (dua) orang anggota Polisi yang pergi dari rumahnya ke kantornya dengan alasan mengambil alat test urine dan kembali lagi. Pada saat dilakukan test urine dan hasilnya negatif narkoba.

Tiba-tiba polisi melakukan penggeledahan lagi dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 (dua) butir Pil Extasy dari dalam kaleng minuman Merk Hemaviton C-1000 yang pada penggeledahan sebelumnya sudah diperiksa dan tidak ditemukan narkoba apapun. 

Atas tuduhan tersebutlah, Monik harus menjalani hari-hari kelam yang menyedihkan dalam penjara. 

Tak hentinya, Krismonika mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena telah mempertemukannya dengan pengacara-pengacara hebat yang berkomitmen tinggi dan bersungguh-sungguh dalam membela perkara yang dihadapinya.

Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdapat dalam salinan surat Putusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022 menyatakan bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri Lahat dan Pengadilan Tinggi Palembang) telah salah dalam menerapkan hukum, juga Judex Facti salah menerapkan hukum Acara Pidana dan telah melampaui batas kewenangnya. 

Sebelumnya, Monik divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika bagi diri Sendiri "Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

Padahal Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

Penuntut umum tidak pernah mendakwa Krismonika dengan Pasal 127 ayat (1). Penuntut Umum dan judex facti harus tunduk pada surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP menentukan bahwa Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: