Bebas dari Penjara, Krismonika Datangi Propam Polda Sumsel
LAHATPOS.CO, Lahat – Didampingi keluarga dan Penasehat Hukumnya dari YLBHI-Palembang, Krismonika, alias Monik mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel, Selasa (19/07/2022). Laporan dengan nomor : Lp-64/VII/Yan.2.6/2022/Yanduan, diterima oleh Brigpol Yogi Akbar M, ditanda tangani juga oleh Kasubag Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, Kompol Median Utama SIK.
Kedatangan Krismonika berkaitan dengan adanya dugaaan rekayasa kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat yang pada waktu itu dipimpin oleh AKP Zulfikar SH. Dari persoalan ini, membuatnya harus mendekam di dalam penjara selama 1,4 tahun. Krismonika akhirnya bebas dari penjara setelah keluar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Krismonika didamping kuasa hukumnya, membuat laporan ke Propam Polda Sumsel.-Foto : ist for lahatpos.co-
Krismonika Ceritakan Masalahnya
Pada Rabu 20 Januari 2021 tahun lalu, sekitar jam 15.50 WIB. Saat ini Krismonika sedang tidur siang bersama putrinya. Rumah Krismonika didatangi belasan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, yang pada waktu itu dijabat AKP Zulfikar SH.
Kemudian, Monik ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan kepemilikan 2 (dua) butir Pil Extasy. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan berulang-ulang terhadap mobil Toyota Agya merah BG 1540 EI yang terparkir di garasi samping rumahnya.
BACA JUGA:Sapi Terserang PMK di Muara Lawai, Sudah Mau Makan dan Mulut Tidak Berbusa
Pada saat hari mulai gelap, menjelang Adzan Maghrib, dan para tetangga yang menyaksikan penggeledahan sebelumnya sudah pulang semua. Sempat ada jeda, karena menunggu 2 (dua) orang anggota Polisi yang pergi dari rumah Monik, ke kantornya, dengan alasan mengambil alat test urine dan kembali lagi.
“Pada saat dilakukan test urine dan hasilnya negatif narkoba,” ungkapnya, kepada media ini, Jumat (22/07/2022).
Tiba-tiba Polisi melakukan penggeledahan lagi, dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 (dua) Butir Pil Extasy dari dalam Kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000, yang pada penggeledahan sebelumnya sudah diperiksa, dan tidak ditemukan narkoba apapun.
Atas tuduhan tersebut, Monik harus menderita lahir dan bathin menjalani hari-hari kelam yang menyedihkan dalam penjara.
BACA JUGA:Mayat Sudah Hancur Ditemukan, di Sungai Lematang Pulau Pinang
Menjalani Proses Persidangan yang Panjang dan Melelahkan
Krismonika didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut selama 6 tahun 6 bulan oleh M Abbi Habibullah SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH memvonis 1 tahun 6 bulan. Krismonika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri", Seperti yang terdapat pada Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Walaupun divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun Krismonika dengan tegas menyatakan banding. Karena merasa putusan tidak adil, Krismonika bertekad harus diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan memiliki 2 (dua) butir pil ekstasi.
Tetapi ditingkat bandingpun, Krismonika harus bersabar, karena putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, belum sesuai dengan yang diharapkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021. Putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
BACA JUGA:Lokasi Tes PCR Kadiv Propam Ditelusuri Kompolnas
Tidak berputus asa, terus berjuang mencari keadilan, Krismonika melalui penasehat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, Krismonika bisa berkumpul dengan keluarga pada tanggal (27/5/2022), dibebaskan dari penjara sejak ditangkap pada 20 Januari 2021 lalu. Karena masa penahanan sudah habis. Pihak Lapas Kelas II A Lahat tidak ada alasan, atau dasar hukum untuk menahan lebih lanjut.
Tapi, walaupun sudah dibebaskan, Krismonika masih harap-harap cemas karena putusan dari Mahkamah Agung belum keluar.
Krismonika baru bisa bernafas lega dan bersujud syukur, menangis bahagia setelah mendapat putusan dari MA yang diterima tanggal 7 Juli 2022, yang isinya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan, Krismonika tidak bersalah, atas apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Lahat yang dikuatkan oleh PT Palembang.
BACA JUGA:Nilai Pancasila dan Patriotisme Menu Materi MPLS MAN 1 Lahat dari Dandim 0405/Lahat
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdapat dalam salinan surat Putusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022, menyatakan bahwa judex facti (Pengadilan Negeri Lahat dan Pengadilan Tinggi Palembang), telah salah dalam menerapkan hukum, juga judex facti salah menerapkan hukum acara pidana dan telah melampaui batas kewenangannya.
Sebelumnya, Monik divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri ", Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Padahal, Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penuntut umum tidak pernah mendakwa Krismonika dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf A, Penuntut Umum dan judex facti harus tunduk pada surat dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP menentukan, bahwa Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum dan fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Selamat, Nasabah BRI Asal Desa Muara Maung Dapat Mobil New Ertiga Undian Simpedes
Majelis Hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH MH mengatakan, tidak masuk akal putusan judex facti (putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi), menyatakan terdakwa terbukti sebagai pengguna sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut tidak didakwakan darimana diperoleh bukti bahwa terdakwa memakai. Karena pada saat terdakwa ditangkap, pada tempus dan locus delicti-nya, terdakwa sedang tidur dan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik urine terdakwa negatif.
Majelis Hakim juga membenarkan sangkalan Krismonika bahwa barang bukti 2 (dua) butir Pil Extasi itu bukanlah milik terdakwa.
Karena menurut keterangan saksi, M Mubaroq, penggeledahan mobil sudah 3 (tiga) kali, kaleng minuman Merk Hemaviton C-1000 yang semula berada di jok depan mobil terdakwa ketika pertama kali digeledah, dipindahkan ke jok belakang. Kenapa ketika pertama kali digeledah tidak ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi dalam kaleng tersebut. Kemudian baru ditemukan pada penggeledahan yang ketiga.
BACA JUGA:PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang dalam perkara ini juga mengajukan kasasi, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan, bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti, melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dapat dibenarkan. Karena dari 6 (enam) orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, tidak ada satu pun yang menerangkan adanya jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan semua saksi hanya menerangkan tentang penggeledahan 2 (dua) butir pil ekstasi di dalam mobil terdakwa.
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam alasan kasasi terdakwa, bahwa penemuan 2 (dua) butir pil ekstasi di dalam mobil terdakwa, sangat diragukan kebenarannya. Dengan demikian, dakwaan keduapun tidak terbukti.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
BACA JUGA:Usulan Banyak, Desa Banjasari Pilih Skala Prioritas
Di bulan Februari 2021 tahun lalu, pada saat mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke PN Lahat, dan dinyatakan kalah, karena hakim hanya mempertimbangkankan dari sisi bukti surat saja, yang bisa mudah dibuat oleh pihak Kepolisian. Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi bahwa ketika penggeledahan sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota polisi, yang pergi dengan alasan mengambil alat tes urine negatif narkoba.
Salah satu keberatan Krismonika selaku Pemohon Praperadilan adalah proses dari penemuan barang bukti 2 (dua) butir pil extasi, tetapi menurut Hakim Tunggal Ronaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH, bahwa hal tersebut telah memasuki ranah pokok perkara yang menurut pendapat Pengadilan, tidaklah tepat untuk dipertimbangkan lebih jauh. Dan, nanti akan dibuktikan di Sidang Perkara Pokok.
"Alhamdulillah, kuasa Allah, SWT melalui Majelis Hakim Mahkamah Agung, kini terbukti bahwa benar barang bukti tersebut bukanlah milik saya,” ungkap Krismonika.
Atas kedatangannya ke Polda Sumsel, Krismonika berharap kepada Kapolda Sumsel melalui Propam Polda Sumsel sebagai garda terdepan dan benteng terahir penjaga citra Polri, untuk mengungkap yang sebenar-benarnya, apa yang terjadi atas di balik kejadian proses penangkapan terhadap dirinya. Demi terwujudnya sosok Polri yang memang hadir dan diciptakan untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat Indonesia.
"Saya yakin dan percaya bahwa bapak Kapolda Sumsel akan marah dan kecewa, jika melihat adanya oknum anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti menjebak atau merekayasa perkara yang tidak ada, tetapi diada-adakan. Karena hal tersebut, adalah pelanggaran hukum yang akan menodai citra aparat Kepolisian, sehingga akan menimbulkan ketidak percayaan, ketakutan, keresahan, dan kebencian masyarakat terhadap Polri," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: