Syarat Kabupaten Baru Kikim Area Tinggal Kajian Akademis, Didukung DPRD Lahat

Syarat Kabupaten Baru Kikim Area Tinggal Kajian Akademis, Didukung DPRD Lahat

LAHATPOS.CO, Lahat - Rencana pembentukan Kikim Area tinggal menunggu kajian akademis. Proses pengajuan terus berjalan dan melaksanakan beberapa tahapan. Untuk membentuk kabupaten baru yakni Kikim Area.

Kabag Pemerintahan Setda Lahat, Syaiful Bahri menjelaskan, sebelumnya dilaksanalan Forum Grup Diskusi tentang pembentukan Kikim Area sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Dalam proses pengusulan Kabupaten Kikim Area sejumlah syarat sudah dipenuhi untuk menjadi kabupaten baru. 

“Beberapa persyaratan sudah dipenuhi dan melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diajukan. Namun masih ada yang belum yakni kajian akademis ,” ujarnya, Jumat (15/07/2022).

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa membentuk daerah otonom baru, yakni persyaratan dasar dan administrasi. Untuk persyaratan dasar meliputi kewilayaan dan kapasitas daerah. Persyaratan kewilayahan diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten induk.

BACA JUGA:Pasar Malam Masih Eksis, Salah Satunya di Suka Negara

Sedangkan persyaratan kapasitas daerah diantaranya, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang bakal dibentuk. "Nah untuk persyaratan dasar ini tercakup dalam kajian akademis. Ada 16 item yang harus didata. Seperti luas wilayah, jumlah penduduk, klasifikasi penduduk dan lainnya," ungkapnya.

Lalu untuk persyaratan adminitrasi pembentukan Kabupaten Kikim Area sudah ada. Lantaran, sebelumnya bahkan telah disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Lahat juga dan Provinsi Sumsel, tinggal menunggu kajian dari tim ahli yang diperkirakan dilakukan tahun ini. Lalu dukungan dari Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat juga sudah ada.

“Tapi masih harus menunggu moratorium dibuka dahulu, setelah itu baru bisa menjadi Daerah Persiapan Kabupaten Baru,” sampainya.

Sementara Sutra Imansyah SE, anggota DPRD dari daerah Kikim Area, mendukung adanya Calon Kabupaten Kikim Area. Sebelumnya untuk dukungan baik dari Gubernur, Bupati hingga tingkat desa sudah ada," ungkapnya.

Sementara terkait data kewilayahan masing- masing desa dan kecamatan dalam wilayah Kikim Area. Lanjut dia, pihaknya juga aka mendorong agar data tersebut bisa segera dipenuhi. Agar dalam kajian akademis nantinya tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi data- data tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: