Inilah Permintaan DPRD Lahat kepada Balai Yasa Terkait Penertiban Bekas Rumah

Inilah Permintaan DPRD Lahat kepada Balai Yasa Terkait Penertiban Bekas Rumah

Inilah permintaan DPRD Lahat kepada Balai Yasa terkait penertiban bekas rumah. -Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Pemandangan bangunan bekas rumah pasca ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Balai Yasa di Jalan Prof Emil Salim Kelurahan RD PJKA Kecamatan Kota Lahat jadi soroton DPRD Lahat

Bukan tanpa alasan, menyambut penilaian Adipura, wakil rakyat jadi was-was tim penilai menyoroti bangunan-bangunan yang digusur tak beratap itu lagi.

Padahal selama ini Lahat berhasil beberapa kali meraih Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

DPRD Lahat tak ingin itu berdampak terhadap penilaiannya.

Kawasan itu sebelumnya digusur lantaran berada di kawasan lahan PT KAI UPT Balai Yasa

Sementara DPRD Lahat Dapil I meminta kondisi bangunan itu ditutup menggunakan seng atau penutup lainnya. 

Menurut Fitrizal Homizi ST MSi, Balai Yasa harus ada progres, karena bangunan yang digusur itu agak sedikit mengganggu pemadangan, karena belum tertata. 

Apalagi Lahat kembali menerima Piala Adipura. Salah satu penilaian adalah tatanan keindahan, drainase, jalan setapak, penerangan.  

"Kami khawatir tim melewati ke sana, kalau belum dilakukan progres pembangunan, di pagar dulu, agar rapi. Kalau ada progres kita juga bisa menjelaskan penilaian tim adipura, bahwa masyarakat sudah mendapatkan kompensasi dari perwakilan," ujar Politisi Partai Demokrat Lahat. 

Selain itu DPRD Lahat Dapil juga menyoroti suara sumbang (tidak sedap didengar) dari kawasan PT KAI Balay Yasa ke permukiman warga sekitar. Selain itu wakil rakyat juga menyoroti sampah domestik dan limbah B3. 

"Kami dapat informasi dari warga sekitar lokasi baik dari LSM dan tokoh-tokoh masyarkat bahwa ada suara sumbang. Lalu soal pengelolaan limbah B3 itu bagaimana pengelolaannya, karena kan ada proses maintenance di lokasi Balai Yasa. Termasuk sampah-sampah domestik," tuturnya. 

Tak hanya itu, Fitrizal Homizi juga menyoroti adanya plang aset disekitar lokasi Balai Yasa. Bertuliskan 30-35 meter. Padahal menurutnya, bahwa peta Ground Cart itu peta warisan Belanda. 

Papan aset 30-35 meter itu kembalikan ke 15 meter.  

“Itu menganggu psikologi masyarakat bahkan membuat warga tak bisa tidur. Jadi kembalikan sesuainya yakni 6 meter tambah 9 meter kiri kanan jalur kereta api," ujarnya.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: