Apakah Kemenangan Paslon Bursah-Widia Bisa di Gugat Ke MK, Simak Penjelasannya
Pasangan Bursah-Widia dipastikan unggul telak di Pilkada Lahat --
Lahatpos.co, Lahat - Apakah kemenangan paslon nomor urut 2 Bursah-Widia bisa di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jawabanya adalah kemenangan pasangan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih SH MH dipastikan tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2024.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada yaitu berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengajuan pembatalan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi persyaratan tertentu, yang bergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Lahat, dengan populasi sekitar 450 ribu jiwa, ambang batas maksimal adalah 1,5 persen.
Menurut praktisi hukum juga yang merupakan Pengurus DPN PERADI Chrisman Damanik tekait Pilkada Lahat tahun 2024, pasangan Bursah-Widia meraih kemenangan telak dengan selisih suara lebih dari 10 persen dibandingkan pasangan calon lainnya.
“Kedepannya jika ada pihak yang memaksakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipastikan akan kandas alias gagal dalam tahap awal pemeriksaan pendahuluan atau Dismissal Process karena dianggap tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya ” ujarnya.
Chrisman menjelaskan, rata-rata dalam sengketa Pilkada menunjukkan bahwa hampir semua permohonan yang tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada selalu ditolak MK.
Dirinya tidak menampik bahwa ada kasus dimana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabaikan syarat formil ambang batas seperti pada kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua NTT pada tahun 2020, tapi itu kasusnya bukan terkait TSM Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ataupun sengketa suara, namun karena Paslon terpilih yang ditetapkan KPUD terbukti punya kewarganegaraan ganda yaitu memiliki KTP sebagai WNI dan Paspor Amerika Serikat.
Sementara disampaikan oleh LBH Lahat Bakrun Satia Darma mengungkapkan Pilkada Kabupaten Lahat telah selesai dan seluruh pihak dihimbau menerima dengan lapang dada untuk kemenangan Paslon 02 Bursah-Widia.
"Memang secara aturan, para paslon diberi waktu tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota"
“Namun tambahnya, jika paslon tidak memenuhi syarat formil ambang batas selisih maksimal 1,5 persen maka gugatan terhadap kemengangan Bursah-Widia hanya akan membuang waktu saja dan merupakan bentuk pemborosan,” ujar Bakrun
Selain itu biasanya gugatan ke MK mendramatisir kecurangan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dianggap mempengaruhi perolehan suara
Bakrun juga menjelaskan, pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Kendati demikian, dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematif dan masif, paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan, dalam hal ini harus terjadi minimal di 9 Kecamatan di Kabupaten Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: