Inilah Hasil RDP DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi

Inilah Hasil RDP DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi

Inilah Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades Kena Evaluasi, Dewan Lakukan Hak Interpelasi.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Inilah hasil rapat dengar pendapat DPRD Lahat bersama AMLM, 43 Pjs Kades kena evaluasi, dewan lakukan hak interpelasi. Sebanyak 43 Pjs Kades yang dilantik beberapa minggu lalu, akan dievaluasi. Perkembangan ini diketahui dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lahat bersama Aliansi Masyarakat Lahat Menggugat (AMLM) Lahat, Senin, 29 Januari 2024.

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan, bahwa pihaknya merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat. 

Fitrizal Homizi menilai bahwa seharusnya dalam Penerbitan Surat Keputusan mempedomani aturan yang berlaku, dan dikoordinasikan dengan provinsi dan kementerian. 

Hal ini untuk memenuhi asas-asas hukum pemerintahan yang baik yaitu asas ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian, jika belum ada aturan teknis yang mengaturnya.

"Kami DPRD Lahat merekomendasikan agar diterbitkan Peraturan Bupati tentang Penjabat Kepala Desa. Segera dibentuk, untuk pedoman dalam pengangkatan Pjs Kepala Desa," tuturnya. 

Fitrizal Homizi juga mengatakan, SK Pjs Kades yang diterbitkan untuk ditinjau kembali. Terutama Pjs Kepala Desa yang belum memenuhi syarat atau masih bermasalah. 

“Kepada Inspektorat dan BPKSDM untuk menindaklanjuti ASN yang terlibat dalam politik, yang ikut kampanye para calon legislatif untuk ditindak tegas,” tegasnya.

Dikatakannya, bahwa DPRD Kabupaten Lahat akan melakukan hak angket atau hak interpelasi

Interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, bernegara dan bernegara.

"Kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk evaluasi kinerja Pj Bupati Lahat pertriwulan," ujar Fitrizal Homizi. 

Politisi Partai Demokrat Lahat ini menyarankan agar kepada AMLM untuk memberikan data yang lengkap dan valid sebagai pedoman membuat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

"Jadi kami DPRD akan sampaikan rekomendasi terhadap kinerja Pj Bupati ke Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan massa dari Aliansi Masyarakat Lahat Menggugat (AMLM) Lahat terhadap pengangkatan 43 Pjs Kades yang diduga tidak sesuai aturan pada 22 Januari 2024 lalu, rupanya berbuntut panjang.

Massa menilai banyak Pjs Kades yang diangkat tak sesuai aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: