disway award

Sembilan Desa di Kikim Area Kirim Surat ke Bupati Lahat, Minta Fasilitasi Penyelesaian HGU PT SMS Telah Habis

Sembilan Desa di Kikim Area Kirim Surat ke Bupati Lahat, Minta Fasilitasi Penyelesaian HGU PT SMS Telah Habis

Sembilan Desa di Kikim Area Kirim Surat ke Bupati Lahat, Minta Fasilitasi Penyelesaian HGU PT SMS Telah Habis.-foto: lahatpos.co-

Sembilan Desa di Kikim Area Kirim Surat ke Bupati Lahat, Minta Fasilitasi Penyelesaian HGU PT SMS Telah Habis

Lahatpos.co, Kikim Area - Sembilan desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Yakni untuk Kecamatan  Kikim Barat; Desa Jajaran Baru, Ulak Bandung, Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Sukarami dan Kecamatan Kikim Tengah Desa Maspura, Tanjung Baru, Sungai Laru, telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Lahat, Bursa Zarnubi S.E, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang telah berakhir pada 31 Desember 2023. 

Surat tersebut menuntut perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20-30% bagi desa-desa terdampak sebelum memperpanjang HGU.  

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kikim Barat dan Kikim Tengah selaku perwakilan ini menyoroti bahwa PT SMS telah melakukan replanting (penanaman ulang) di lahan HGU yang masa berlakunya habis, tanpa menyelesaikan kewajiban pembaruan HGU. 

Padahal, sesuai regulasi, perusahaan wajib mengalokasikan 20-30% lahan plasma untuk desa-desa dalam wilayah HGU sebelum memperpanjang izin.  

Dalam surat desa-desa menyatakan bahwa PT SMS memiliki HGU Nomor 22/HGU/BPN/93 dengan total luas 9.082 hektar yang mencakup wilayah Kikim Barat, Kikim Tengah, dan sembilan desa lainnya.

Meski HGU telah berakhir, perusahaan diduga melanjutkan aktivitas di lahan tersebut tanpa mengikuti prosedur perpanjangan, termasuk mengabaikan kewajiban plasma yang menjadi hak masyarakat.  

“Kami telah beberapa kali mengirim surat sebelumnya, namun belum ada tindak lanjut. PT SMS justru tetap melakukan aktifitas  tanpa memenuhi syarat perpanjangan HGU. Ini merugikan warga,” tulis perwakilan Kepala Desa Filimon  dalam surat, Rabu (9/4/2025).

Masyarakat desa meminta Bupati Lahat segera memfasilitasi rapat dengar pendapat antara perwakilan desa, PT SMS, dan pihak terkait untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan. 

Mereka juga meminta transparansi dokumen HGU serta kejelasan status lahan pasca berakhirnya izin.  

“Kami mohon Bapak Bupati dapat menjadi mediator dalam proses ini. Masyarakat berharap hak mereka atas pembagian plasma terpenuhi sesuai aturan,” tambah Filimon, Kades Maspura.

Plasma 20-30% merupakan skema wajib bagi perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan sebagian lahan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial. 

Pemenuhan hak ini dinilai krusial untuk meningkatkan ekonomi desa dan mengurangi konflik agraria.  

Kepala Desa Jajaran Baru Kikim Barat, Bostandi SE menegaskan, “Jika PT SMS tidak serius menunaikan kewajiban, kami akan memperjuangkan hak warga hingga ke tingkat hukum. Lahan ini milik masyarakat, bukan perusahaan.”  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait