Ketua Umum DPP PGNR Oktaria Saputra: Peran Penting Bawaslu dalam Memberantas Politik Uang
Ketua Umum DPP PGNR Oktaria Saputra: Peran Penting Bawaslu dalam Memberantas Politik Uang.-Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Peran penting Bawaslu dalam memberantas politik uang. Indonesia saat ini tengah berada pada hari-hari tenang dalam perhelatan Pemilu 2024.
Semenjak tanggal 11 Februari, aktivitas kampanye oleh timses dan simpatisan kandidat telah dihentikan secara legal oleh penyelenggara Pemilu.
Pada masa-masa ini, Bawaslu, masyarakat dan pemerhati demokrasi harus melakukan pengawasan yang intensif terhadap peserta Pemilu, berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi, termasuk money politic atau politik uang.
Politik uang merupakan strategi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu untuk memperoleh suara dari masyarakat. Sehingga di dalam kultur politik, terhadap istilah negatif seperti “serangan fajar”.
Dalam konteks ini, politik uang merupakan suatu budaya demokrasi yang sudah mendarah daging di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tetapi integritas demokrasi harus ditegakkan, demi mendapatkan pemimpin yang terbaik, yang mampu mewujudkan kepentingan masyarakat.
Di perhelatan demokrasi edisi 2024 ini, Bawaslu harus bekerja lebih keras lagi, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, sampai pada instrumen pengawasan paling bawah.
Pasalnya di lapangan, sudah terdapat temuan-temuan konkrit yang mengarah ke politik uang. Bahkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu dalam bentuk politik uang terang-terangan dipraktikkan di depan publik, bahkan dihadapan media.
Misalnya satu hari pasca kampanye akbar paslon Capres-Cawapres, Tempo merilis temuan pembagian uang ke pelajar SMA dari pihak salah satu Paslon Capres-Cawapres.
Bukti lain contohnya, ada seorang figur publik yang membagi-bagi uang ke masyarakat dengan statusnya sebagai tim kampanye Paslon tertentu secara terang-terangan.
Politik uang tidak hanya dimainkan di ranah nasional, tetapi juga ditingkat daerah oleh peserta Pemilu legislator. Masyarakat diberikan uang dengan perjanjian akan memilih sang pemberi uang.
Fenomena negatif ini sudah menjadi rahasia umum, yang harus dilawan oleh setiap insan yang mencintai masa depan Indonesia.
Politik uang secara kedaerahan juga terjadi di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, jumlah nominal uang yang dibagikan kepada masyarakat oleh Caleg mulai dari Tiga Ratus Ribu Rupiah sampai dengan Satu Juta Rupiah tergantung daerah pemilihan.
Perlu ditegaskan kembali, dalam memberantas politik uang, Bawaslu RI sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota harus bekerja esktra menjaga nama baik demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: