TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru
TNI, Polri, Pegawai ASN bisa saling isi jabatan tertentu di instansi pusat, Jokowi resmikan undang undang terbaru.-Foto : dok/lahatpos.co-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: