TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru

TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru

TNI, Polri, Pegawai ASN bisa saling isi jabatan tertentu di instansi pusat, Jokowi resmikan undang undang terbaru.-Foto : dok/lahatpos.co-

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu: 

Jabatan Manajerial: 

Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; 

Jabatan Nonmanajerial: 

Usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; 

Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: