TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru

TNI, Polri, Pegawai ASN Bisa Saling Isi Jabatan Tertentu di Pusat, Jokowi Resmikan Undang undang Terbaru

TNI, Polri, Pegawai ASN bisa saling isi jabatan tertentu di instansi pusat, Jokowi resmikan undang undang terbaru.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu di Instansi Pusat bukan di daerah. Presiden Jokowi menyetujui Undang undang terbaru tentang pegawa ASN.

Sebaliknya, pegawa ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di instansi TNI dan Polri.

Sejak adanya undang undang terbaru, maka anggota TNI, Polri, dan pegawa ASN dapat mengisi jabatan tertentu itu.

Dalam Pasal 19, dinyatakan bahwa jabatan ASN diisi dari pegawa ASN.

Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional

Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebaliknya, pegawa ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sekarang panggilan kepada PNS dan PPPK adalah pegawai ASN. Presiden Jokowi sahkan Undang Undang terbaru tentang ASN.

Undang Undang  Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan demikian, Undang undang yang lama tidak berlaku.

Dalam undang undang terbaru, Jokowi menyamakan status PNS dan PPPK. Keduanya disebut pegawai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: