Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Setiap keluarga miskin terima dana Rp2.000.000 per KK daftar program KUBE Kementerian Sosial.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Pemerintah berupaya menanggulangi kemiskinan melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Program KUBE bagi keluarga miskin.

Keluarga miskin bisa mendapatkan dana sebesar Rp2.000.000 per kepala keluarga melalui program KUBE.

Pemerintah ingin membangkitkan ekonomi masyarakat dari keluarga miskin.

Keluarga miskin supaya dapat bangkit dan mampu menghidupi keluarganya melalui program KUBE.

Program KUBE merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Apa itu Penanganan Fakir Miskin?

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Apa itu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)?

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 

Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?

1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;

2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: