Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial
Setiap keluarga miskin terima dana Rp2.000.000 per KK daftar program KUBE Kementerian Sosial.-Foto : dok/lahatpos.co-
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Apa Syarat KUBE?
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?
Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.
Siapa Pendamping Sosial KUBE?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: