Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Setiap keluarga miskin terima dana Rp2.000.000 per KK daftar program KUBE Kementerian Sosial.-Foto : dok/lahatpos.co-

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

 

Apa Syarat KUBE?

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?

Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.

Siapa Pendamping Sosial KUBE?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: