Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Keluarga Miskin Terima Dana Rp2.000.000 Per KK, Caranya Daftar KUBE Kementerian Sosial Lewat Dinas Sosial

Setiap keluarga miskin terima dana Rp2.000.000 per KK daftar program KUBE Kementerian Sosial.-Foto : dok/lahatpos.co-

Pendamping KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Apa Hak Anggota KUBE?

1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;

2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;

3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;

4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;

5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;

6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan

7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.

Apa Kewajiban Anggota KUBE?

1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;

2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;

3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);

4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;

5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: