Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya Sesuai Golongan Kendaraan
Gerbang jalan tol Palembang-Indralaya, harga tarif jalan tol sesuai dengan golongan kendaraan.--
PALEMBANG, Lahatpos.co - Tarif jalan tol Palembang-Indralaya bagi kendaraan rupanya berbeda beda. Pemerintah membagi beberapa golongan kendaraan dalam menentukan tarif tol.
Pemerintah membagi menjadi 6 golongan tarif jalan tol.
Seperti tarif jalan tol Palembang-Indralaya.
Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Sudah di Tanah Air
Harga tarif jalan tol Palembang-Indralaya ini sebagai berikut :
Golongan I jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus sebesar Rp20.500,-.
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar Rp31.000,-
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Rp31.000,-
BACA JUGA:Upacara Pembukaan Chengdu 2021 FISU World University Games Kali ini Terasa Berbeda
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Rp41.500,-
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar Rp41.500,-
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua) (tidak ada).
Berdasarkan Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, keberadaan jalan tol memiliki tujuan antara lain :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: