Bawaslu Lahat

Polemik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup; Catatan Kritis Terhadap Kepemiluan dan Partai Politik

Polemik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup; Catatan Kritis Terhadap Kepemiluan dan Partai Politik

Doni Febriansyah, SE menulis karya tulis dengan judul : Polemik, Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka, Proporsional Tertutup, Catatan Kritis, Kepemiluan dan Partai Politik.--

Beranjak dari Analisa penerapan proporsional terbuka ke proporsional tertutup, mari berandai andai sejenak, jika pemberlakuan mekanisme ini disahkan sebagai regulasi kepemiluan, sudah sejauhmana penjaringan kader partai yang berkualitas di tingkat kemasyarakatan dan proses kaderasi partai dalam mengajarkan ideologisasi kepada partainya. 

Pada tahap ini partai punya wewenang untuk mengutus kader terbaiknya sebagai representasi pelayanan public di tingkat parlemen. 

Partai politik secara jenjang kepengurusan memiliki tingkatan dari ranting sampai pengurus pusat, untuk tingkat rantaing sebagai ujung tombak pergerakan, masih minim sekali jajaran partai yang telah lulus verifikasi menjalankan program kerja yang terintegrasi dari  pusat untuk diterapkan di level kemasrakatan. 

Catatan kritis juga tertuju kepada partai politik nasional yang kurang memperhatikan aktivitas program di tingkat ranting, seakan akan jenjang kepengurusan diperuntukan sebatas syarat administrasi, tanpa melihat peran dan fungsi di masing masing jenjangnya. 

Hendaknya dengan dibentuknya pengurus ranting di tingkat kelurahan, dapat dimanfaatkan sebagai metode menjalin hubungan emosional kepada masyarakat, dalam mensosialisasikan Pendidikan politik, mengadakan sekolah pergerakan, agenda rekayasa sosial sebagai upaya mendidikan masyarakat sipil menuju masyarakat yang sadar akan politik (Political society).

Berdasarkan dua perspektif diatas mengenai pro-kontra tentang mekanisme proporsional terbuka dan tertutup hanyalah sekedar preferensi-opsional, artinya baik antara mekanisme terbuka maupun tertutup tidak berdampak signifikan terhadap aturan mendasar mengenai tugas anggota parlemen, partai politik dan partisipasi dan wewenang masyarakat selaku pemilih langsung terhadap dewan yang mewakili DAPIL mereka. 

Partisipasi masyarakat selaku pemilih langsung, seharusnya mereka memiliki mandat yang kuat terhadap dewan di DAPIL bersangkutan, karena terpilihnya mereka melalui amanah suara yang dititpkan oleh masyarakat, bukan melalui peran langsung partai politik, tetapi berdasarkan Undang Undang yang berlaku, hak veto untuk me recall dilimpahkan kepada Partai anggota dewan bersangkutan.

Menurut ketentuan Undang Undang No 17 Tahun 2014 pada bagian ke lima belas tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atau hak recall Pasal 239 Ayat 1Poin C yang berisi pemberhentian yang dijabarkan pada Ayat 2 Poin E, bahwa hak pemberhentian diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. 

Aturan yang termaktub pada Undang Undang tersebut jelas mengakibatkan disequilibrum relasi antara pemilih dengan anggota dewan perwakilan mereka, pada aturan ini juga mengakibatkan kontradiksi dan dilematis sikap anggota dewan yang mewakili DAPIL nya, bisa jadi ketika mereka vocal mengangkat aspirasi yang diajukan massa mereka. 

Berbenturan dengan kepentingan petinggi partai, hal ini dapat berakibat pada pemberhentian, maka tekanan dari internal partai tak jarang mengharuskan anggota dewan menjadi jajaran Yes man di jajaran parlemen untuk mencari aman posisi. 

Idealitanya pemberian hak recall diberikan kepada masyarakat yang ada di DAPIL dewan bersangkutan, jadi para dewan bertanggung jawab secara langsung atas mandataris suara yang mereka peroleh, maka jika hal tersebut berlaku, tidak ada lagi anggota dewan yang bertindak out of the track dalam menjalankan fungsi sebagai perwakilan rakyat di parlemen. 

Ketika mereka dianggap tidak layak dan tidak mampu mengakomodir urgensi kebutuhan masyarkat, maka masyarakat di DAPIL bersangkutan bisa menggalang petisi dan usulan pemberhentian dan melakukan pemilihan ulang untuk menggantikan kekosongan jabatan.

Sebagai refleksi dari study komparasi penerapan hak recall, di negara bagian Oregon, Amerika Serikat, penerapan regulasi pemberhentian dewan perwakilan dilimpahkan kepada masyarakat di DAPIL bersangkutan, jadi otoritas dan hak partisipasi langsung yang mengikat relasi antara masyarakat dengan anggota dewan maupun pemerintah daerah terjalin secara kuat. 

Aturan hak recall di negara bagian Amerika tersebut, meliputi anggota legislative dan eksekutif, jikalau petisi usulan recall menyentuh presentase maksimal, maka akan dilangsungkan popular vote untuk menggantikan kekosongan delegasi di sisa masa waktu periode jabatan (Bagja, 2020 : 66). 

Daripada berkutat membahas tentang opsi proporsional terbuka dan tertutup, baiknya membahas dan mengkaji tentang skala urgensi-substantif mengenai perbaikan regulasi yang mengatur relasi sosial antara anggota dewan dan pejabat pemerintah dengan masyarakat yang memiliki hak veto langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: