Bawaslu Lahat

Polemik Perangkat Desa Lesung Batu Belum Tuntas Kades Belum Laksanakan Hasil Putusan PTUN Medan dan Palembang

Polemik Perangkat Desa Lesung Batu Belum Tuntas Kades Belum Laksanakan Hasil Putusan PTUN Medan dan Palembang

Putusan PTUN Palembang tentang perangkat desa Lesung Batu.--

Lahat, Lahatpos.co - Polemik perangkat desa Lesung Batu masih belum tuntas. Sampai hari ini, masih belum selesai. 

Masalahnya, Kades Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, belum melaksanakan hasil putusan PTUN Palembang dan PTUN Medan

Seperti diketahui, perangkat desa yang lama, menggugat keputusan kades yang mengganti perangkat desa lama dengan perangkat desa yang baru.

Ternyata gugatan ini diterima oleh PTUN Palembang dan PTUN Medan. 

PTUN Palembang dan PTUN Palembang menerbitkan putusan agar Kades Lesung Batu segera melaksanakan hasil putusan itu.

Putusan PTUN Palembang dan putusan pengadilan tinggi tata usaha Medan, telah memenangkan penggugat yaitu Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.

Tetapi kades belum melaksanakannya.

Menurut salah seorang perangkat desa Fery, Ketua PTUN Palembang telah menetapkan eksekusi itu, juga belum dilaksanakan oleh kades.

Karena belum dilaksanakan kades, maka sesuai dengan undang undang Ketua PTUN, telah bersurat ke Presiden.

“Sekarang  tinggal menunggu turunnya tim. Kami juga akan membuat laporan ke Polres terhadap kepala desa tersebut karena belum melaksanakan putusan PTUN tersebut,” ujar Fery.

Kami juga berharap kepada bapak Bupati, selaku atasan kepala desa tersebut untuk dapat memberikan sangsi terhadap kepala desa tersebut.

Karena menurut undang undang, setelah bersurat ke Presiden, tim dari Setneg akan turun, untuk memerintahkan atasan yang berwenang untuk menegur dan memberikan sangsi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: