Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan

Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan

Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kikim Timur melakukan tera ram kelapa sawit dengan cara periksa timbangan digital. --

BACA JUGA:Herman Deru Buka Raimuna Daerah Sumsel di Lubuklinggau, ini yang Disampaikan

Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. 

Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.

Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dan, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA:1.120 Personil Gabungan Ikut Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhuta di Sumsel

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram  sawit yang tidak akurat, urai IPDA Achmad Syarif.

Sementara Ucik Eko Subandriyo berharap para pelaku usaha harus memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera dan akan dikasih waktu.

Kalau masih tidak menaati aturan, maka akan dihentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.

“Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat,” cetus Ucik. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polres lahat