Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Laki laki, Apakah Sah?

Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Laki laki, Apakah Sah?

Proses ijab qobul pernikahan.--

Artinya: “Jika wali berada di jarak yang tidak membolehkan qashar shalat, maka di sini ada dua pandangan. Pertama wali hakim tidak boleh menikahkan kecuali seizin wali yang haknya. Kedua wali hakim boleh menikahkan karena sulit dimintai izinnya. Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya. Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).

Saudara Penanya yang budiman, demikian jawaban singkat saya mengenai pertanyaan Anda. Mohon maaf jika kurang memadai. Namun, semoga jawaban ini membuka pintu pemahaman Anda mengenai praktik nikah sirri yang Anda tanyakan. Terima kasih. Wallahu a’lam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: