Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Laki laki, Apakah Sah?

Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Laki laki, Apakah Sah?

Proses ijab qobul pernikahan.--

Nikah Sirri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Laki laki

Assalamu’alaikum wr wb.

Saya mau bertanya, Ustadz. Apakah boleh nikah sirri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua wali perempuan dan orang tua laki-laki dengan tujuan menghindari dosa besar pada saat bertemu? Apakah setelah akad nikah dikatakan mahram—mungkin maksudnya sah sebagai suami-istri? Mohon pencerahannya, Ustadz. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

(Amelia Tamara).

====

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb.

Saudari Penanya yang budiman. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Untuk menjawab pertanyaan Saudari Penanya mengenai sah dan tidaknya pernikahan sirri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.

Sebagaimana diketahui, syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan redaksi akad. Setelah mengamati pertanyaan Saudari, saya tidak mengetahui secara persis siapa wali yang menikahkan Saudari jika akad nikah dilangsungkan tanpa sepengetahuan orangtua perempuan maupun orang tua laki-laki.

Pasalnya dengan tidak menafikan masalah yang lain, masalah ketiadaan wali kerap muncul terutama ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah. Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: