Berat Sekali Tuntutan Eks Kapolda Sumatera Barat
Teddy Minahasa --
JAKARTA, LAHATPOS.CO – Berat sekali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
JPU menganggap Teddy Minahasa bersalah. Karena menggunakan kekuasaannya untuk memerintahkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana itu menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Tuntutan hukum tersebut disampaikan Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kamis 30 Maret 2023, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:Begini Harga Getah Karet di Kikim Area, Jumlah Tauke Karet Berkurang
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abubakar dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Faktor-faktor yang memberatkan tuntutan, antara lain terdakwa sudah banyak menikmati uang haram hasil penjualan narkotika.
Lalu, terdakwa selaku penegak hukum dengan jabatan kepala kepolisian daerah secara sadar melibatkan diri dan anak buahnya untuk mengedarkan narkotika.
Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Prabu Menang Salurkan Bantuan Sembako PT Bukit Asam
Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan dalam mempertimbangkan tuntutan hukum.
“Faktor yang meringankan, tidak ada,” tegas jaksa.
Dalam kasus penjualan sabu-sabu barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Sumatra Barat, Teddy Minahasa melibatkan sejumlah orang, antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: