Aliran Tasawuf Mengaku Raja Adil di Ogan Ilir
Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Siddiq yang konon diberi gelar Raja Adil. --
BACA JUGA:Pengarahan Kapolres Lahat, Antisipasi Seluruh Kegiatan Masyarakat
Saat ini ada empat pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yakni Sova Ulinuha (26), Ibnu Afan (48), Ilyas Tikal (36) dan Feri Suryadi (40).
Namun akhir-akhir ini, Siddiq menyetop dakwah melalui selebaran yang dipajang di pusat keramaian desa.
"Saya diminta berhenti menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak oleh aparat pemerintahan di sini," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan fatwa dan menyatakan kegiatan yang dilakukan Siddiq merupakan aliran sesat.
BACA JUGA:Mediasi Tumpahan Batu bara Tidak Menghasilkan Apa apa
"Kami sudah menanyai mereka (pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak). Berdasarkan pengkajian yang telah kami lakukan, kami nyatakan bahwa ajaran itu sesat," kata Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan saat dihubungi terpisah melalui sambung telepon.
Nurhasan mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ajaran yang tak lumrah diajarkan oleh para ulama atau kyai, segera melapor ke aparat pemerintah setempat.
"Setelah dilaporkan pada pemerintahan terdekat, maka MUI akan melakukan kajian. Untuk memberikan fatwa sesat atau tidak itu," kata Nurhasan.
Bahkan sejumlah aparatur pemerintah dan TNI Polri sudah memantau kegiatan dari aliran baru ini namun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI atas kegiatan dari aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang diduga aliran sesat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: