Ini Besaran Dana Bagi Hasil Sektor Pajak untuk Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024

Ini Besaran Dana Bagi Hasil Sektor Pajak untuk Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024

Ini Besaran Dana Bagi Hasil Sektor Pajak untuk Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan akan menerima dana bagi hasil dari sektor pajak

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan merilis besaran dana bagi hasil dari sektor pajak.

Ada dua sektor pajak yakni pajak Penghasilan (PPh) dan sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

Daerah yang terdapat kampus Universitas Sriwijaya ini akan menerima dana bagi hasil dari sektor pajak penghasilan sebesar Rp7.399.792.000.

Dana pajak bumi dan bangunan sebesar Rp54.664.265.000.

Sehingga total dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Ogan Ilir pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp62.064.057.000.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:

a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;

b. DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; dan

c. Hibah Daerah sebesar Rp513,94 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: