Satres PPA-PPO Polres Lahat Amankan Satu Tersangka TPPO di Hotel

Satres PPA-PPO Polres Lahat Amankan Satu Tersangka TPPO di Hotel

Satres PPA-PPO Polres Lahat Amankan Satu Tersangka TPPO di Hotel-Reri Alfian -Reri Alfian

Lahatpos.co – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Februari 2026. Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang (prostitusi) di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Lahat.

Setelah mengetahui sasaran orang dan lokasi, tim Satres PPA-PPO langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S.M bin A.M di meja kasir Hotel S, Kecamatan Lahat. Tersangka diketahui beralamat di Desa Natemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang merupakan hasil transaksi. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menawarkan perempuan kepada tamu hotel melalui telepon seluler dengan menunjukkan foto seorang perempuan berinisial Y. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu diarahkan ke salah satu kamar hotel. Dari transaksi tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.

BACA JUGA:Membiasakan Amal Sholeh Sejak Dini, MIN 4 Lahat Gelar Shalat Duha

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.IK., M.IK melalui Kasatres PPA-PPO AKP Hj. Fifin Sumailan, SH., MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat personel atas laporan masyarakat.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan transaksi dengan para tamu hotel yang memesan untuk dicarikan perempuan penghibur,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres PPA-PPO Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau transaksi lain di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: