Kabar Gembira, Desa di Ogan Ilir Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Paling Cepat September Cair

Kabar Gembira, Desa di Ogan Ilir Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Paling Cepat September Cair

Kabar gembira, desa di Ogan Ilir dapat tambahan dana desa 2023, september cair.-Foto : dok/lahatpos.co-

Lahatpos.coKabar gembira untuk desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menambah dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan diperuntukan bagi desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

Kabupaten Ogan Ilir mempunya 227 desa, 16 kecamatan dan 14 kelurahan.

Dari 227 desa hanya 46 desa yang berhak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini menggunakan dana APBN yang akan ditransfer ke rekening 46 desa penerima.

Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.888.230.000, atau Rp5,8 Milyar.

Setiap desa akan menerima tambahan dana desa sebesar Rp128.005.000.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini akan dicairkan paling cepat bulan September 2023.

Secara keseluruhan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp75.639.463.000. Rincian dana desa tersebut berasal dari Rp75.604.463.000 alokasi kinerja pemerintah desa dan Rp35.000 alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan.

Tambahan dana desa tahun anggaran 2023 Provinsi Sumatera Selatan dibagikan kepada  kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tambahan dana desa itu berdasarkan Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023 yang disampaikan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: