Pemda Lahat

Kantor PTTUN Berdiri di Palembang, Tidak Adil Perkara Pilkades Bisa Banding

Kantor PTTUN Berdiri di Palembang, Tidak Adil Perkara Pilkades Bisa Banding

Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menerima kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Ahmad Syaifullah SH, beserta rombongan di ruang tamu Gubernur, Jumat 20 Januari 2023.--

PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bila merasa hasil putusan Pengadilan tidak adil. Dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kabar baiknya, bagi masyarakat Sumatera Selatan dan sekitarnya. Saat ini di Palembang sekarang, sudah ada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ini sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat.

Terutama kepada para pencari keadilan.

BACA JUGA:Kegiatan Masyarakat Desa Nanjungan bersama Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Bila hasil putusan Pengadilan merasa yang kurang adil. Maka masyarakat dapat mengajukan banding melalui sidang banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebab selama ini, masyarakat Sumatera Selatan kesulinta untuk mengajukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Karena lokasinya jauh, ada di Medan.

Hadirnya Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka semakin mempermudah masyarakat mendapatkan keadilan.

Lanjut Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, sejak awal tim dari Mahkamah Agung datang beberapa waktu lalu untuk membentuk lembaga baru ini, Ia telah memberikan respon positif. 

BACA JUGA:Polsek Pulau Pinang Gelar Jumat Curhat di Desa Jati, Yuk Kita Simak Agendanya

Tak hanya pinjam pakai gedung berikut perlengkapan kantor namun Pemprov juga menurutnya telah menyiapkan lahan. 

Lebih jauh dikatakannya keberadaan PTUN Tingkat Pertama ini tentu sangat  dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. 

Apalagi selama ini masyarakat juga dinilainya masih membutuhkan literasi hukum yang lebih banyak. Iapun berharap dengan semakin dekatnya layanan ini, masyarakat akan terbantu lebih dekat dengan layanan hukum, tanpa harus ke Medan saat ingin ke tingkat banding. 

"Banyak hak-hak orang terlanggar tapi mereka tidak mengerti atau mau kemana. Terutama belakangan ini soal Pilkades. Makanya ini Saya arahkan mereka ke PTUN kalau merasa tidak adil. Mudahan-mudahan dengan adanya pengadilan tingkat banding ini masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum semakin cepat terpenuhi" jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co