Polemik Penyakit HIV

Polemik Penyakit HIV

Annisya Rizki Utami, S.Tr.Stat. Tenaga Fungsional Statistisi Pertama Pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Lahat-Foto : Aim/Lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO - Upaya pencegahan HIV masih perlu dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat, mengingat total pengidap HIV tembus 519 ribu orang. Usulan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhaul Ulum mengenai pencegahan HIV sempat viral di kalangan media, yakni melalui nikah muda dan poligami.

Padahal kedua cara tersebut bukan merupakan solusi pencegahan HIV, namun justru dapat menjadi permasalahan baru di kemudian hari.

Nikah muda disebutkan oleh Uu sebagai upaya menyalurkan hasrat seksual agar terhindar dari seks bebas yang merupakan faktor paling tinggi penyebab HIV.

Akan tetapi, kematangan dari sisi mental maupun ekonomi sangat mempengaruhi bagaimana rumah tangga akan dijalankan.

Keinginan untuk menikmati masa muda kerap kali hadir di tengah-tengah peran sebagai ibu atau ayah sehingga berimbas pada terjadinya keretakan rumah tangga.

Menurut BPS, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki angka perceraian lebih tinggi dibanding mereka yang menikah setelah usia 18 tahun.

Dari sisi medis, pernikahan dini juga dapat berakibat fatal bagi perempuan.

Kemampuan tubuh, utamanya alat reproduksi maupun penunjangnya belum terbentuk sempurna.

Disadur dari WHO, perempuan usia 10-19 tahun beresiko lebih tinggi mengalami komplikasi selama kehamilan maupun persalinan.

Anak yang dilahirkan dalam pernikahan dini juga memiliki resiko cacat hingga kematian.

BPS mencatat perempuan usia 16-19 tahun melahirkan bayi dengan Berat Badan Lebih Rendah (BBLR) sebanyak 15,74 persen per Maret 2020, lebih tinggi dibandingkan perempuan usia 20-30 tahun, yaitu 11,57 persen.

Sementara itu, poligami disarankan oleh Uu sebagai bentuk keprihatinan terhadap banyaknya ibu rumah tangga yang tertular HIV akibat ulah suaminya.

Poligami memiliki pondasi keadilan dalam menjalankannya, namun tidak semua laki-laki dapat bersikap adil terutama bagi yang gemar “jajan” di sana-sini.

Ketimpangan dalam pemberian nafkah maupun kasih sayang cenderung dapat terjadi dalam rumah tangga poligami sehingga berpotensi terjadinya perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: