Jangan Salahkan Kepala Desa, Jika Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 2023 Berkurang, Ini Penjelasannya

Jangan Salahkan Kepala Desa, Jika Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 2023 Berkurang, Ini Penjelasannya

Salah satu penerima manfaat bantuan langsung tunai tahun 2022.-Foto : lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Kepala Desa begitu khawatir. Jika ada masyarakatnya selama ini mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2002. Ternyata di tahun 2023 nanti tidak mendapatkan lagi. 

Pengurangan bantuan langsung tunai itu bukan karena Kepala Desa.

Akan tetapi, murni karena peraturan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang berbeda ditahun 2023 dari tahun 2022.

BACA JUGA:Ini Keterangan Dinas PMDes Lahat tentang Penggunaan Dana Desa 2023

BACA JUGA:Persiapan Puncak Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 dan Acara Hari Ibu ke-94

Seperti diketahui, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 

BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2023 Masih Ada, tapi Jumlahnya Berkurang

Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan

Program sektor prioritas lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: