Bawaslu Lahat

Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa.-foto : lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kriteria calon penerima manfaat bantuan langsung tunai desa tahun 2023 sebetulnya tidak jauh berbeda. Jika dibandingkan dengan calon penerima BLT desa tahun 2022 lalu.

Hanya saja, karena alokasi bantuan langsung tunai tahun 2023 mengalami pengurangan. Sehingga, unsur pemerintah desa harus bekerja ekstra melakukan pemilihan. 

Siapa siapa calon penerima bantuan langsung tunai tahun 2023.

Tahun 2022 lalu, alokasi dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA:Kepala Desa Wajib Tahu, Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2023

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2023 Masih Ada, tapi Jumlahnya Berkurang

Tahun 2023, alokasi  dana desa untuk bantuan langsung tunai dibatasi.

Minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Lantas, apakah sajakah kriteria calon penerima manfaat BLT desa tahun 2023.

BACA JUGA:Sekda Empat Lawang, Pemberian TPP Tergantung Dengan Keuangan Daerah

BACA JUGA:Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya

Pihak Kementerian Keuangan RI saat melakukan zoom meeting Sosialisasi Penggunaan Dana Desa tahun 2023 menjelaskan bahwa,

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: