Pemda Lahat

Ini Keterangan Dinas PMDes Lahat tentang Penggunaan Dana Desa 2023

Ini Keterangan Dinas PMDes Lahat tentang Penggunaan Dana Desa 2023

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Arie Efendi SIP-Foto : lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMDes) Kabupaten Lahat membenarkan sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi SE MSi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Arie Efendi SIP mengungkapkan, pengelolaan dana desa tahun 2023, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022.

Dalam peraturan itu, salah satu penggunaan dana desa adaah untuk penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2023.

Pada bagian PENGGUNAAN, Pasal 3 5, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:

BACA JUGA:Ini Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023

Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;

“Inilah yang menjadi dasar hukum bagi semua Kepala Desa dalam menggelontorkan bantuan langsung tunai desa tahun 2023,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022. 

Pembahasan calon penerima manfaat BLT desa akan dibahas pada musyawarah desa khusus (Musdesus) di desa masing masing. 

Musdesus melibatkan semua unsur Pemerintah Desa. Dimulai dari Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD, Bhabinkamtibas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, termasuk Camat beserta Unsur Kecamatan. 

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2023 Masih Ada, tapi Jumlahnya Berkurang

Sehingga nantinya, diharapkan calon penerima manfaat BLD desa betul betul tepat sasaran, dan hasilnya diputuskan berdasakan Musdesus. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: