Jangan Salahkan Kepala Desa, Jika Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 2023 Berkurang, Ini Penjelasannya
Salah satu penerima manfaat bantuan langsung tunai tahun 2022.-Foto : lahatpos.co-
Nah, penggunaan dana desa tahun 2023 ada pada peraturan terbaru yakni, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi SE MSi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Arie Efendi SIP mengungkapkan, pengelolaan dana desa tahun 2023, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022.
BACA JUGA:Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya
Dalam peraturan itu, salah satu penggunaan dana desa adaah untuk penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2023.
Pada bagian PENGGUNAAN, Pasal 3 5, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:
Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
“Inilah yang menjadi dasar hukum bagi semua Kepala Desa dalam menggelontorkan bantuan langsung tunai desa tahun 2023,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: