Optimalkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Lahat Gaet Media Massa

Optimalkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Lahat Gaet Media Massa

Pengarahan Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah SPd MPd pada acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Kabupaten Lahat di Hotel Callista Lahat, Jumat 18 November 2022.-dian/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah SPd MPd mengungkapkan, peranan media massa sangat besar, dalam membantu melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Hal ini disampaikannya, pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Kabupaten Lahat, dengan tema Peran Serta Media Massa Dalam Menyukseskan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Callista Lahat, Jumat 18 November 2022.

Hadir mitra organisasi jurnalis diantaranya, peserta utusan PWI, IWO, AWDI, PJS, SMSI, dan JMSI. Total peserta sebanyak 40 orang.

Andra Juarsyah menjelaskan, kegiatan pengawasan partisipatif ini digelar, karena Bawaslu sadar akan keterbatasan, baik itu regulasi, SDM, maupun penganggaran. Dari sisi regulasi, tidak semua yang dianggap pelanggaran pemilu dapat dilakukan penindakan. 

BACA JUGA:Tujuh Fraksi DPRD Empat Lawang Setuju Raperda APBD 2023

BACA JUGA:Waduh, Ada Minyak Tumpah di Jalan Lintas, Puluhan Pengendara Motor Terjatuh

Dari sisi SDM, Bawaslu hanya memiliki personel 3 disetiap kecamatan, 1 orang disetiap desa, yang dituntut mengawasi peserta pemilu, partai politik, caleg, timses, kampanye, netralitas ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu PPK, PPS, dan KPPS. 

“Bawaslu kalah jumlah personel. Sehingga dibutuhkan pengawasan partisipan, dalam membantu tugas Bawaslu. Khususnya divisi pencegahan dan humas. Salah satunya mendorong tingkat partisipasi bagi masyarakat, untuk bersama sama melakukan pengawasan Pemilu,” jelasnya.

Lanjut Andra, artinya, pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas Bawaslu. Pengawasan pemilu juga dimiliki oleh masyarakat sipil yang ada di negara. Apalagi yang memiliki hak pilih. 

Saat ini, tahapan pemilu sedang berjalan. Salah satunya pendaftaran partai politik yang sudah masuk verifikasi faktual. Nanti pada bulan Desember, KPU akan menetapkan berapa jumlah peserta Pemilu 2024. Peserta Pemilu adalah partai politik.

BACA JUGA:Dukung Program Quick Wins Kapolda Sumsel, Kades, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Sebar Spanduk Kamtibmas

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024

Dalam proses bulan ini saja, sudah banyak temuan temuan, dalam bentuk laporan maupun temuan dari Bawaslu. Salah satunya, nama nama yang diupload oleh partai politik pada aplikasi SIPOL. Ini kalau tidak menjadi pengawasan kita bersama, akan sulit mendeteksi, bagi Bawaslu. Karena untuk mengetahui, nama itu dicatut atau tidak, yang bersangkutan harus melampirkan NIK. 

“NIK adalah identitas pribadi oleh kita masing masing, yang tidak boleh disalahgunakan oleh peserta pemilu/partai politik. Jangan sampai ada yang tidak tahu, bahwa NIK mereka tiba tiba dimasukan oleh partai politik ke dalam aplikasi SIPOL. Makanya, menjadi tugas kita bersama, untuk memastikan identitas kita, apa betul terdaftar di SIPOL atau tidak,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: