Bawaslu Lahat Hadirkan Pemohon dari PKB dan PPK Tanjung Sakti Pumu, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Bawaslu Lahat Hadirkan Pemohon dari PKB dan PPK Tanjung Sakti Pumu, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat memanggil pihak pemohon yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat terkait mendengar pokok aduannya.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat memanggil pihak pemohon yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat terkait mendengar pokok aduannya. Terkait indikasi penggelembungan suara di TPS 02 Kembang Ayun pada saat dibacakan di rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.

Sidang dilakukan di Sentra Gakkumdu Lahat, 7 Maret 2024 pukul 10.20 WIB dipimpin pihak Komisioner Bawaslu Lahat

Sidang ini kaitan pemeriksaan indikasi pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. 

Ikut dihadirkan Ketua dan Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti Pumu dan dari Partai DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya, Dody Satriadi SH dan partner M Reynaldi Oktavian SH. 

Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana mengatakan bahwa pemohan dan PPK Tanjung Sakti Pumu dihadirkan dalam sidang. 

"Sidang dihadiri Komisioner Bawaslu Lahat dan pemohon serta PPK. Sidang dalam rangka mendengar aduan pemohon (PKB)," ujar Nana Priana via seluler, Kamis (7/3) sore. 

Dikatakan Nana Priana, sidang berikutnya bakal digelar pada Selasa ataupun Rabu pekan depan. 

Lantaran ada hari terdapat tanggal merah. "Kemungkinan tanggal 13 Maret nanti digelar kembali sidang berikutnya," kata Nana Priana.

Sambungnya, sidang lanjutan nanti digelar dalam rangka mendengar jawaban dari Anggota PPK Tanjung Sakti Pumu. 

"Sidang berikutnya kita lakukan pemanggilan dan dihadirkan di Sentra Gakkumdu Lahat," tuturnya seraya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya hadir dalam rapat rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: