KPU RI Umumkan Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengumumkan jadwal dan persyaratan penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024.-Foto : dokumen disway-
Anggota PPK dan PPS tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.
BACA JUGA:1 Bocah Tengelam Ditemukan Tewas, 1 Lagi Masih Dicari
BACA JUGA:Astagfirullah, 2 Bocah TK Tenggelam di Sungai Lematang
Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.
Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA:PT Long Daliq Primacoal Salurkan Bantuan Sembako di Desa Gedung Agung
BACA JUGA:Sinergisitas Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat Patut Jadi Contoh Instansi Lain
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:
Fotocopy E-KTP.
Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat).
Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Cik Ujang Mengaspal Jalan di Perumnas Bandar Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: