KPU RI Umumkan Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024

KPU RI Umumkan Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengumumkan jadwal dan persyaratan penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024.-Foto : dokumen disway-

BACA JUGA:Bupati Hadiri HUT SMA 4 Lahat ke-22

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

Daftar riwayat hidup.

Pas foto.

Nah, sebelum pembentukan PPK dan PPS, terlebih dahulu KPU RI akan melibatkan masyarakat melalui Badan Ad Hoc.

Pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: