Inilah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024

Inilah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024

Inilah Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Inilah jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024. Selain anggota PPK, KPU RI juga menerbitkan metode pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024.

Regulasinya sama dengan pembentukan PPK, yakni Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara terbuka. 

Berikut jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 sampai 6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei 2024 sampai 11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 sampai 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei 2024 sampai 18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPS  21 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: