Secara Tertutup, Skema Baru Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota

Secara Tertutup, Skema Baru Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota

--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – KPU akan menerapkan skema baru dalam perekrutan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota. Perekrutan tim seleksi tidak secara terbuka, akan tetapi secara tertutup.

Skema baru berdasarkan evaluasi pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota periode sebelumnya. 

Pembentukan tim seleksi melalui pendaftaran terbuka dinilai tidak efisien. 

Karena KPU melakukan tahapan pengumuman pendaftaran secara berulang. 

BACA JUGA:Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Segera Terbentuk

Yakni, pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.

Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan segera terbentuk. Nota dinas KPU RI sudah terbit. Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 13 Januari 2023 sifat segera. 

Dari Sekretaris Jenderal KPU RI kepada Ketua KPU dan Anggota KPU provinsi dan kabupaten kota.

Perekrutan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota untuk gelombang satu dan gelombang dua.

BACA JUGA:PCNU Lahat Lakukan Konsolidasi ke MWC NU Merapi Barat, ini yang Disampaikan

Nota dinas Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyatakan rancangan PKPU tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten kota sedang dalam proses penyusunan dan legal draft oleh biro undang undang.

Dalam rancangan PKPU, bahwa KPU menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dengan metode rekrutmen tertutup (close recruitment). 

KPU akan menerapkan norma baru di dalam PKPU yang sedang proses rancangan.

Proses rancangan ini berpedoman pada kententuan Pasal 27 ayat (7) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menyatakan bahwa tata cara pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co