Bawaslu Lahat

Secara Tertutup, Skema Baru Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota

Secara Tertutup, Skema Baru Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota

--

BACA JUGA:Sosok Jenderal Solihin Dimata Rekan Satu Angkatannya

Kemudian pembentuk tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota mengaju pada pasal 31 ayat (8) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Menyatakan bahwa tata pembentukan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

Ternyata tidak seluruh calon anggota tim seleksi berkenan untuk mendaftarkan diri sebagai tim seleksi, sehingga KPU melakukan penjaringan secara langsung dengan cara menghubungi individu yang dianggap layak secara langsung untuk diminta menjadi tim seleksi.

KPU RI menilai, metode rekrutmen tertutup tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang udangan dan berdaarkan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi periode sebelumnya.

BACA JUGA:Jenderal Solihin Kagum kepada Sekolah Santo Yosef Lahat

Masa jabatan anggota KPU provinsi pada 16 provinsi akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2023, dan KPU provinsi pada 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat.

Maka dipandang perlu menetapkan tim seleksi calon anggota KPU provinsi.

Pembentukan tim seleksi calon anggota  KPU provinsi dibentuk, terhitung lima bulan, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU provinsi yakni pada tanggal 30 Januari 2023.

Selain itu, masa jabatan anggota KPU kabupaten kota pada 118 kabupaten kota di 15 provinsi akan berakhir pada bulan Juni 2023. 

BACA JUGA:Kades Nanjungan Masih Tidak Percaya, ini Alasannya

Dipandang perlu menetapkan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten kota dimaksud.

Terhitung lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU provinsi pada tanggal 3 Februari 2023.

Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, KPU RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota gelombang satu dan gelombang dua.

Nama nama calon anggota tim seleksi calon anggota KPU provinsi gelombang satu paling lambat tanggal 15 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co