Aplikasi SI PENTING GASPOL Permudah Pemantauan Stunting di Lahat

Aplikasi SI PENTING GASPOL Permudah Pemantauan Stunting di Lahat

Rakor pembahasan aplikasi SI PENTING GASPOL, di Opsroom Setda Pemkab Lahat, Senin 17 Oktober 2022, -Novri/Lahatpos.co---

LAHAT, LAHATPOS.CO - Persoalan stunting kini sudah menjadi isu nasional, yang mesti diantisipasi semenjak dini, untuk kelangsungan hidup manusia masa depan Bangsa Indonesia.

Nah, untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam waktu dekat ini akan meluncurkan Aplikasi Sistem Penurunan Stunting (SI PENTING) dalam Gerakan Atasi Stunting Sampai Nol (GASPOL).

"Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) di 2021, persentase stunting di Kabupaten Lahat sebesar 22,4 persen. Dengan adanya aplikasi tersebut tentunya akan membantu menurunkan hingga 14 persen pada 2024 bila perlu nol," jelas Kadinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM, Senin 17 Oktober 2022.

Taufik menerangkan, adanya aplikasi tersebut akan mempermudah pemantauan di lapangan, sehingga dapat mengetahui desa atau kecamatan mana terdapat stunting. Penyakit ini bukan hanya mempengaruhi tinggi yang tidak sesuai usia, melainkan kecerdasaan pun ikut terdampak.

BACA JUGA:Kopi Cap Bukit Jempol Lahat Mendapatkan Sertifikat Kesesuaian dari BSPJI Palembang

"Pastinya, dengan pemberian makanan tambahan untuk balita, serta ibu hamil (Bumil), pun dengan sarana air bersih, sanitasi yang sehat sangat mempengaruhi," jelasnya.

Dirinya menambahkan, tentunya dengan adanya Bapak Asuh Stunting ini, mampu mengajak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerjasama, sekaligus mencegah terjadinya stunting lebih meluas lagi.

"Termasuk juga mengikut sertakan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan. Saat ini, Lahat berada di posisi tujuh terendah adanya stunting," beber Taufik M Putra.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, H Haryanto SE MM MBA menuturkan, cepat bergerak bapak asuh penurunan stunting Kabupaten Lahat, dengan memasukkan perusahaan tambang dan perkebunan.

"Disampingi itu, Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) untuk memberikan pemahaman terkait pernikahan pada usia muda, maupun pemberian air isi susu (ASI) sampai usia 2 tahun," harapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: