Bawaslu Lahat

Cahaya Perlindungan Sosial

Cahaya Perlindungan Sosial

Penulis Nur Yanuar SST Statitisi Pranata Komputer Ahli Muda BPS Kab. Lahat-Foto : Aim/Lahatpos.co-

Program perlindungan sosial pada hakekatnya memiliki tujuan mulia untuk mengatasi kemiskinan dan kerentanan sosial melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi dirinya dari bencana dan kehilangan pendapatan. 

Indonesia telah memiliki Program perlindungan sosial yang bervariasi.

Mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra).

Kemudian, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Usaha Usia Kerja/Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Pelatihan UMKM, Subsidi energi listrik dan gas 3 kg, BPJS Ketenagakerjaan, Asistensi dan Rehabilitasi Lanjut Usia, bantuan Rumah Tidak Layak Huni/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (RTLH/BSPS) dan lain sebagainya. 

Namun demikian, meskipun memiliki banyak program perlindungan sosial, target dan akurasi, serta cakupannya masih sangat rendah terutama disektor informal dan berpotensi tumpang tindih. 

Beberapa permasalahan bantuan sosial antara lain akurasi yang masih sangat rendah, sasaran setiap program yang berbeda-beda, pemutakhiran data sektoral yang tidak terintegrasi, kepemilikan data dan akses dokumen kependudukan masyarakat miskin/rentan miskin yang masih terbatas. 

Penyaluran yang lambat dan tidak tepat sasaran, masih adanya tumpang tindih target penerima, lemahnya komunikasi dan koordinasi kedaruratan yang masih lemah, kelompok demografi lanjut usia dan difabel yang belum mendapat perhatian, serta kurang optimalnya sosialisasi dan edukasi kepada calon penerima bantuan (Angling Nugroho/Dit. PAPBN).

Presiden Republik Indonesia, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 mengatakan, “anggaran perlindungan sosial dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem”. 

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, “penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah”. 

Badan Pusat Statistik diinstruksikan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar dan menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.

Dalam mewujudkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai reformasi sistem perlindungan sosial untuk perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Sebagai prasyarat utama reformasi sistem perlindungan sosial, transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. 

Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan agar lebih terarah yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

Hal tersebut tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: