Kades dan Camat di Lahat, Diminta Bentuk LKD dan BKAD
Kabid Kerjasama Desa, DPMD Kabupaten Lahat, Ahmad Firdaus SP MM-Foto : dok/lahatpos.co-
LAHAT, LAHATPOS.CO – Pentingnya Lembaga Kerjasama Desa (LKD) dan Badan Kerjasama Anta Desa (BKAD), agar pembangunan desa lebih maju dan bercahaya. Bahwa fungsi LKD dan BKAD itu sama seperti EO (Event Organizing). Atau, katakanlah, EO nya desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat Darul Effendi SE MSi, melalui Kabid Kerjasama Desa, Ahmad Firdaus SP MM menjelaskan, misalkan, ada pihak ketiga, ingin mengajak kerjsama untuk pembangunan di desa.
Maka, pihak ketiga bekerjasamanya dengan LKD, bukan dengan kades secara langsung.
Seperti, desa menggelar bimtek dengan cara mengajak pihak ketiga.
BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Gunting Pita Grand Opening Pondok Abel
Bimtek BPD, maka pihak ketiga (EO dari luar desa) kerja samanya dengan LKD (EO dari desa), bukan dengan BPD, atau forum.
Atau, ingin membuat pembangunan fisik di desa, tapi harus mendatangkan tenaga ahli (pihak ketiga) di bidangnya. Tenaga ahli tadi kerja sama dengan LKD.
Intinya, jika desa ingin membuat program yang membutuhkan pihak ketiga. Maka pihak ketiga tadi kerjasamanya lewat LKD, bukan ke kades langsung.
“LKD dibentuk oleh kades. Peran kades sebagai penanggung jawab. Anggotanya, terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggotanya antara 7 sampai 9 orang,” ujar, dibincangi lahatpos.co, di ruang kerjanya, Selasa 6 September 2022.
BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Lahat Tangan Tangan Nota Kesepakatan 2 Raperda
Sedangkan BKAD, dibentuk oleh camat. Karena menyangkut kerja sama antar desa. Satu desa atau lebih.
Misalnya, desa A ingin membangun jembatan, siring, jalan, dan lain lain. Tapi, pembangunan itu melewati desa B. Maka dua desa ini harus kerja sama. Kerja samanya melalui BKAD.
Pendanaan LKD dan BKAD bisa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa, dan Dana Desa.
Ahmad Firdaus menegaskan, bahwa keberadaan LDK dan BKAD sangat penting sekali di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: