Tim Pansus DPRD Lahat Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Batu Bara

Tim Pansus DPRD Lahat Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Batu Bara

Tim Pansus DPRD Lahat meninjau lokasi tambang batu bara di Merapi Area.-Foto : dok/lahatpos.co-

BACA JUGA:Hadiri Penyaluran BLT-DD di Gunung Agung, Ini Pesan Camat Merapi Barat

Namun, rupanya tindakan yang diambil telah menyalahi aturan.

“Ya saat itu, niat kami agar bisa lancar mengalir. Tetapi rupanya itu menyalahi aturan,” bebernya.

Dalam penelusuran, selain melakukan perubahan alur sungai, PT Duta Alam Sumatera juga diketahui menjual dua komoditi berbeda dalam aktivitasnya yakni batubara dan galian C. 

Apa yang dilakukan oleh PT DAS ini jelas berbeda dalam dokumen pengajuan yang disampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Perusahaan Harusnya Zakat di Baznas

BACA JUGA:Harga Telur Naik di Muara Enim, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Sehingga apabila merujuk pada UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen ini bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR. 

Atau, SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar, atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu yang menjadi pertanyaan, kemana PT DAS menjual komoditi galian C tersebut?

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Tertutup di Mabes Polri

BACA JUGA:Desa Payo Mulai Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan

Sidak yang dilakukan oleh DPRD lahat itu juga mempertegas fakta penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Mustika Indah Permai.

Sebelumnya perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas ilegal PT Pali Lau Mandiri yang diungkap Polda Sumsel pada Maret 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: