Tim Pansus DPRD Lahat Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Batu Bara

Tim Pansus DPRD Lahat Temukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Tambang Batu Bara

Tim Pansus DPRD Lahat meninjau lokasi tambang batu bara di Merapi Area.-Foto : dok/lahatpos.co-

Satria Mayangkara Sejahtera Lahat diketahui memiliki wilayah IUP seluas 159 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. 

Berdasarkan data pemetaan, perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.

Menurut anggota DPRD Lahat Fitrizal, PT SMS mengklaim telah memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi. 

Akan tetapi, justru menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dan upaya pembenaran karena sepengetahuan Fitrizal perizinan harus dilakukan ke Kementerian ESDM.

Apalagi update peta dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga belum berubah, sehingga aktivitas dari PT SMS ini menurutnya bisa diancam pidana.

“Walaupun ada izin dari provinsi. Tapi tidak semudah itu, ada proses yang dilakukan. Apalagi dugaannya melakukan penggalian tambang diluar IUP tersebut,” tambah Ketua DPC Partai Demokrat ini.

PT SMS juga melakukan penambangan dekat dengan garis sempadan Sungai yang juga bertentangan dengan PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sehingga atas aktivitas ini, PT SMS disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT SMS juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi, pemegang IUP, IUPK, IPR.

Atau, SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar, atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan untuk PT Tri Mandiri Perkasa, pansus DPRD Lahat menyebut jika terdapat aduan masyarakat kalau penambangan atau aktivitas penggalian yang dilakukan terlalu dekat dengan tower sutet.

“Bahkan, kami menerima laporan jika  tower sutetnya nyaris roboh karena penggalian yang terlalu dekat. Nah, kami minta ini diperbaiki. Desain tambang jangan terlalu dekat dengan fasilitas umum masyarakat,” kata Fitrizal.

Terkait sidak ini, anggota Pansus Batubara lainnya, Andi Citra menjelaskan, perusahaan batubara di Lahat juga diminta untuk membuat jalan khusus untuk mengangkut batubaranya.

Dia mengkritik ketidakmampuan perusahaan batubara yang memiliki modal serta pendapatan besar tetapi tidak mampu membangun jalan khususnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: