Tersangka Sudah 3 Kali Panen Ganja, Diedarkan Diseputaran Kota Agung

Tersangka Sudah 3 Kali Panen Ganja, Diedarkan Diseputaran Kota Agung

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK memimpin langsung konferensi pers. Terkait penangkapan 2 tersangka kasus narkoba di Kota Agung, Selasa 23 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB.-Foto : dok Humas Polres Lahat-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lahat bahwa tersangka kasus narkoba di Kota Agung. Sudah 3 kali panen ganja. Ganja itu diedarkan diseputaran Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK memimpin langsung konferensi pers. Terkait penangkapan 2 tersangka kasus narkoba di Kota Agung, Selasa 23 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lahat, didampingi didampingi Waka Polres Lahat, Kompol Feby Febriyana SIK, Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH MH, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul, dan Kasi Humas Iptu Sugianto.

2 pelaku adalah Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24).

BACA JUGA:107 KPM Desa Ulak Pandan Terima Bantuan BLT-DD Tahap Ketiga

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas, diduga narkotika jenis ganja berat bruto 58 gram.

"Untuk pasal yang disangkakan dari hasil fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuduhan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya pada Senin 22 Agustus 2022, anggota menangkap Surtisen (31) di Desa Singapura Kecamatan Kota Agung.

BACA JUGA:Hari ini Lampung juga Kena Gempa Susulan, Pasca Gempa Kaur Bengkulu

"TSK Surtisen ini ditangkap di Dusun Sukajadi Desa Singapura Kota Agung. Dari penangkapan tersebut, anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total 6.133 gram," ujarnya.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2022 lalu, anggota Polres Lahat juga menangkap TSK Heppy Syaputra (29) di rumahnya di Desa Selawi Kecamatan Lahat.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Satu paket sedang serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97.

BACA JUGA:Info BMKG, Lokasi Gempa di Kaur Bengkulu

5 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,97 gram.

Dalam press conference ini, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lahat tidak terpengaruh terhadap barang haram tersebut.

"Semoga generasi muda tidak terpengaruh. Mohon bantuan untuk warga kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita dan akan ditindak lanjuti, mari kita perangi narkoba untuk menyelamatkan geberasi penerus bangsa" ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lahat mengungkapkan, kasus atau laporan polisi yang di Kota Agung.

BACA JUGA:Pelantikan Dewan Pengurus KORPRI Kecamatan Merapi Selatan, Ini Nama namanya

Para tersangka menanam 9 batang ganja di semak belukar jarak tempuh satu setengah jam, dari desa.

"Saat kami ke lokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam diantara semak belukar dan menurut keterangan tersangka, 4 batang sudah dipanen. Para tersangka menanam ganja sejak 2020 dan  sudah panen 3 kali. Setelahnya para tersangka mengedarkan barang haram tersebut diseputaran Kecamatan Kota Agung," beber AKP M Romi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: