Baznas Lahat Distribusikan ZIS di Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Pagar Gunung, Kota Agung, dan Tanjung Tebat

Baznas Lahat Distribusikan ZIS di Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Pagar Gunung, Kota Agung, dan Tanjung Tebat

Baznas Lahat Distribusikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) di Kecamatan Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Pagun, Kota Agung, Tanjung Tebat.-Foto : dok/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat mendistribusikan bantuan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

Bantuan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) diberikan untuk para mustahiq, fakir miskin, guru ngaji dan marbot masjid.

Kali ini bantuan ZIS disalurkan untuk Kecamatan Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Pagar Gunung (Pagun), Kota Agung, dan Tanjung Tebat.

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, total keseluruhan mustahiq (penerima ZIS) sebanyak 693 orang.

Jumlah ZIS yang bagikan sebesar Rp241.100.000 (dua ratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah).

Setiap mustahiq kategori fakir dan miskin menerima ZIS sebesar Rp300.000.

Kategori guru ngaji dan marbot masing masing menerima uang sebesar Rp400.000.

KH Hamdi Arsal berharap semoga bantuan ZIS ini dapat memberikan manfaat bagi mustahiq fakir miskin, guru ngaji dna marbot masjid.

Dalam kegiatan ini disetiap kecamatan, hadir unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat dan amil, Camat dan Kepala KUA.

Lokasi pendistribusian ZIS disentralkan di tiga kecamatan yakni, Mulak Ulu, Pagar Gunung, dan Tanjung Tebat.

Penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tanggung jawab bersama.

Penguatan peran Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021.

Surat ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.

Menteri Dalam Negeri RI meminta gubernur, bupati/walikota se Indonesia segera mendukung gerakan cinta zakat.

Pemerintah pusat mendorong gubernur, bupati/walikota se Indonesia untuk menghadirkan zakat, infaq, dan shodaqoh di tengah masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bupati Lahat langsung menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri itu dengan cara langsung membentuk Baznas Kabupaten Lahat.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri itu menjadi payung hukum pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

Ditambah surat dari Bupati Lahat tentang pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

“Baznas merupakan badan yang sah dari pemerintah untuk menghimpun zakat, infaq, dan shodaqoh di masyarakat,” ujarnya.

Tak terkecuali zakat, infaq, dan shodaqoh dari ASN instansi OPD maupun vertikal di Kabupaten Lahat turut serta berperan mengotimalkan peran Baznas.

Badan Amil zakat (Baznas) Kabupaten Lahat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, dapat menyisihkan penghasilannya untuk pemenuhan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh.

Ketua Umum Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, bahwa Bupati Lahat H Cik Ujang SH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/94/SE/2021 tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN OPD Pemerintah Kabupaten Lahat.

Dalam surat edaran Bupati Lahat bahwa penyetoran zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN mempedomani sebagai berikut:

Zakat Penghasilan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional sebesar 2,5 Persen dari gaji/pendapatan yang bersangkutan setiap bulan.

Khusus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang belum mampu mengeluarkan zakat Penghasilan, maka diharapkan untuk dapat berinfaq atau shadaqoh, maka diharapkan untuk dapat berinfaq dan shaqaqoh sesuai dengan kemampuan dan hasil, mengisi surat pernyataan.

Untuk bertindak sebagai Unit Penerima zakat (UPZ) adalah juru bayar gaji masing-masing OPD, dan dapat langsung setor ke Baznas Kabupaten Lahat.

Atau, penyetoran melalui Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lahat Nomor Rekening : 842-09-00251, dan 842-01-0019, atau Bank Mandiri Syariah (BSM), sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 72-0000-1111.

Penyetor Infaq/Shadaqoh melalui Bank Sumsel Babel Syariah Nomor Rekening : 842-09-00254 dan 842-01-00120.

Bukti setor dengan surat pengantar ditujukan pada petugas Baznas Kabupaten Lahat dengan alamat Jl. Kolonel Barlian Nlok D/18 Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang sejak 29 Januari 2021.

KH Hamdi Arsal mengajak ASN Kabupaten Lahat untuk bersama sama mengoptimalkan peran Baznas Kabupaten Lahat dalam mengelola Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh ASN, untuk membantu masyarakat Kabupaten Lahat yang tidak mampu.

Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Lahat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, dapat menyisihkan penghasilannya untuk pemenuhan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, bahwa Bupati Lahat H Cik Ujang SH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/94/SE/2021 tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN OPD Pemerintah Kabupaten Lahat.

Dalam surat edaran Bupati Lahat bahwa penyetoran Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN mempedomani sebagai berikut:

Zakat Penghasilan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional sebesar 2,5 Persen dari gaji/pendapatan yang bersangkutan setiap bulan.

Khusus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang belum mampu mengeluarkan Zakat Penghasilan, maka diharapkan untuk dapat berinfaq atau shadaqoh, maka diharapkan untuk dapat berinfaq dan shaqaqoh sesuai dengan kemampuan dan hasil, mengisi surat pernyataan.

Untuk bertindak sebagai Unit Penerima Zakat (UPZ) adalah juru bayar gaji masing-masing OPD, dan dapat langsung setor ke Baznas Kabupaten Lahat.

Atau, penyetoran melalui Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lahat Nomor Rekening : 842-09-00251, dan 842-01-0019, atau Bank Mandiri Syariah (BSM), sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 72-0000-1111.

Penyetor Infaq/Shadaqoh melalui Bank Sumsel Babel Syariah Nomor Rekening : 842-09-00254 dan 842-01-00120.

Bukti setor dengan surat pengantar ditujukan pada petugas Baznas Kabupaten Lahat dengan alamat Jl. Kolonel Barlian Nlok D/18 Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang sejak 29 Januari 2021.

KH Hamdi Arsal mengajak ASN Kabupaten Lahat untuk bersama sama mengoptimalkan peran Baznas Kabupaten Lahat dalam mengelola Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh ASN, untuk membantu masyarakat Kabupaten Lahat yang tidak mampu.

Alhamdulillah, empat OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan vertikal, telah menyetorkan dana zakat dan infaq melalui Baznas Lahat.

Dana zakat dan infaq untuk Bulan September 2023.

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal menjelaskan data muzakki 4 OPD untuk September 2023 yang benar sebagai berikut :

Bappeda, dana zakat sebesar Rp166.150 dan dana infaq Rp2.280.000.

BPKAD, dana zakat Rp1.930.420, dan dana infaq Rp2.085.000.

BKPSDM, dana zakat Rp1.278.414, dan infaq Rp2.430.000.

Kantor Kankemenag Lahat, dana zakat Rp9.389.600, dan dana infaq Rp8.150.000.

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal mengapresiasi kepada OPD dan vertikal telah menyetorkan dana zakat dan infaq bulan September 2023 melalui Baznas Lahat.

Dana zakat dan infaq yang disetorkan melalui Baznas Lahat akan digunakan untuk membantu pembangunan di Kabupaten Lahat.

Masyarakat Kabupaten Lahat mungkin ada yang bertanya tanya cara membayar zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat.

KH Hamdi Arsal mengungkapkan, khususnya, zakat. Besaran dana zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kita adalah sebesar 2,5 persen.

Masyarakat Kabupaten Lahat yang ingin menyetorkan dana zakat dan infaq bisa langsung melalui rekening Bank Sumsel Babel Lahat.

Dana zakat dapat disetorkan melalui nomor rekening : 842 09 00251 Bank Sumsel Babel Lahat.Bisa juga dana zakat dapat disetorkan melalui rekening : 72 0000 1111 Bank Mandiri Syariah Lahat.

Sedangkan dana infaq dapat disetorkan melalui nomor rekening : 842 09 00254 dan 842 01 00120 Bank Sumsel Babel Lahat.

Cara lain cara menyetorkan dana zakat dan infaq dapat mendatangi langsung Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat.

Alamat Baznas Lahat di Jalan Kol. Barlian, Kapling Blok D, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Atau, dapat menghubungi langsung nomor telpon : 0813 6930 7060.

KH Hamdi Arsal mengapresiasi masyarakat dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang telah menyetorkan dana ZIS melalui Baznas Lahat.

Dana ZIS yang disetorkan melalui Baznas Lahat untuk membantu pembangunan Kabupaten Lahat.

Diakui KH Hamdi Arsal, Baznas Lahat sudah banyak menggelar sosialisasi tentang ZIS kepada masyarakat Kabupaten Lahat.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat mengetahui kewajiban dan manfaat ZIS.

Sosialiasi ZIS dilakukan kepada mulai dari ASN, pertambangan, petani, pedagang, para pejabat.

Termasuk sosialisasi ZIS kepada instansi vertikal seperti Kodim, Polres, Pengadilan Negeri, Kejari Lahat, Pengadilan Agama.

Hasilnya, satupun belum ada yang menyetorkan dana zakat infaqnya kepada Baznas Kabupaten Lahat.

Terakhir, seluruh perangkat desa mengikuti sosialisasi ZIS dari Baznas Lahat.

Tapi, hasilnya masih sangat minim.

Menurut KH Hamdi Arsal, padahal, berbagai regulasi (peraturan) syar’i sudah kita sampaikan disatu sisi.

Disisi lain, para mustahiq (penerima ZIS) yang minta tidak terbendung.

Animo mustahiq sangat tinggi mengharapkan dukungan dari Baznas Lahat.

“Semua respon para muzakki sudah sering kita laporkan kepada Bupati Bupati Lahat,” ujarnya.

KH Hamdi Arsal mengajak agar pembayaran dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dari para muzakki berjalan normal dan kontinyu.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: