Pemda Lahat

Pendaftaran Parpol Dimulai, KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Pendaftaran Parpol Dimulai, KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Suasana sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, di aula kantor KPU Empat Lawang.-Foto : Sumantri-

LAHATPOS.CO, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tahapan Pemilu.

Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu, DPR dan DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eksan Budiman mengatakan, pendaftaran parpol itu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kemudian verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus, dan verifikasi paktual dimulai 15 Oktober, serta partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.  

BACA JUGA:Hari Kedua, Pemeriksaan dan Pengecekan Ranmor R2 Dinas Polri

"Kami melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tahapan Pemilu kepada pengurus partai politik, forkopimda, dan berbagai instansi terkait lainnya," kata Eskan, Selasa (2/8).

Sosialisasi oleh KPU Empat Lawang tersebut, lanjut Eskan, diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik ditingkat Kabupaten Empat Lawang dan stakeholder, terkait menyambut Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

Dirinya menjelaskan, sesuai jadwal di dalam PKPU, per 1 Agustus 2022 telah dimulai tahapan pendaftaran partai politik.  

"Kemudian akan dilakukan proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus dan verifikasi paktual pada 15 Oktober.  Partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022," jelasnya.

BACA JUGA:Iming Iming Nonton TV dan Hadiah, 2 Bocah Jadi Korban Cabul di Jarai

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin, mengungkapkan, jadwal dan program pendaftaran, verifikasi partai politik dimulai dengan pengumuman pendaftaran partai politik pada tanggal 29 Juli sampai 31 Juli 2022.

"KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang," ungkapnya.

Untuk proses pendaftaran sendiri, dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama sampai dengan hari ke-13 waktu pendaftaran.

Dirinya juga menyampaikan, sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional, dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL.

"Perlu diketahui pada tahapan ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja-kerja KPU dalam melakukan verifikasi. KPU memberikan akses SIPOL kepada parpol dan Bawaslu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: