Bawaslu Lahat

Biar Gak Penasaran, ini Batas Waktu Kampanye Pemilu 2024

Biar Gak Penasaran, ini Batas Waktu Kampanye Pemilu 2024

komisi pemilihan umum -sumber foto google-lahatposco

Lahatpos.co – seperti yang diketahui, tahapan dari pada pemilu adalah kampanye, sebagai informasi Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pada tanggal 14 februari 2024 ini, masyarakat di seluruh penjuru Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum, Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Setelah kamu mendengarkan visi misi serta melihat rekam jejak peserta pemilu pada tahun 2024, rasanya sayang jika kamu tidak memanfaatknya untuk menuju TPS.

Seperti halnya kampanya, sebenarnya kapan sih batas akhir kampanye untuk pemilu 2024, melansir dari berbagai sumber, berikut informasi lengkapnya.

Kampanye dilaksanakan sebelum memasuki masa tenang Pemilu. Berdasarkan ketetapan KPU, batas waktu kampanye pemilu 2024 adalah tanggal 10 Februari 2024. Ini rinciannya.

28 November 2023 - 10 Februari 2024:
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
Kampanye media sosial dan Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.


21 Januari 2024 - 10 Februari 2024:

Kampanye rapat umum;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak.
- 11 - 13 Februari 2024:

Masa tenang.


Tambahan jadwal kampanye Pemilu jika ada putaran kedua:

2 - 22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang.


Daftar Tahapan pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal pemilu 2024.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu:

Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

semoga artikel ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co