Aturan Kampanye Senyap Tidak Ada di KPU, Ketua RT Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Aturan Kampanye Senyap Tidak Ada di KPU, Ketua RT Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

18 partai politik peserta Pemilu 2024 dihadirkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024, ada istilah Kampanye Senyap.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Aturan kampanye senyap tidak ada di KPU, ketua RT tidak boleh terlibat politik praktis. 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dihadirkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan peserta Pemilu tahun 2024, digelar di Ballroom Hotel Santika Lahat, Jumat (19/1). Membahas kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

Soal kampanye membahas tentang aturan pelaksanaan. Diperbolehkan diruang terbuka dan bukan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah. Selain itu ada pertanyaan dari parpol apakah boleh dilakukan kampanye senyap

Terkait masalah itu, anggota KPU Lahat Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Thomzon menjelaskan, mengenai kampanye senyap tidak diatur. 

"Tidak ada istilah mengenai kampanye senyap. Dibahas mengenai rapat umum, kampanye terbatas dan kampanye di media," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana melalui Anggota Bawaslu Andra Juarsyah menjelaskan, mengenai kampanya senyap juga tidak diatur. 

Namun memang dalam setiap pelaksanaan kampanye, harus dilaporkan. Apakah itu rapat umum, rapat terbatas dan bentuk kampanye. 

"Kalau kampanye senyap itu, maksudnya seperti apa. Tapi kalau maksudnya diam-diam, maka kampanye itu harus dilaporkan. Bila tidak melapor maka bisa terkena sanksi," jelanya.

Lalu disinggung mengumpulkan RT atau mendatangi ketua RT secara diam- diam termasuk kampanye senyap. 

Dijelaskanya, bila peserta pemilu datang untuk izin ke ketua RT akan melaksanakan kampanye, tentu boleh. 

Tapi bila diam-diam datang dan mengumpulkan massa lalu mengajak memilih dan menjelaskan visi-misi, tentu hal tersebut yang tidak boleh. 

"Pertama untuk ketua RT tidak boleh terlibat politik praktis. Lalu bila mengumpulkan massa artinya pertemuan terbatas yang merupakan bentuk kampanye, jadi harus melapor ke Kepolisian, KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan" sampainya. 

Lalu terkait apakah adanya laporan mengenai pengumpulan RT oleh oknum, menurutnya untuk aduan belum ada. 

Namun informasi mengenai hal itu telah terdengar. 

"Yang jelas bila ada laporan akan kita tindaklanjuti dan bila terbukti ada pelanggaran tentu ada sanksinya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: