Dinsketrans Lahat Gelar Sosialisai Pekerja Terkait Aturan Tapera terbaru

Dinsketrans Lahat Gelar Sosialisai Pekerja Terkait Aturan Tapera terbaru

Sosialisai Pekerja terkait Aturan Tapera terbaru yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024-foto Novri yanto-lahatposco

Lahatpos.co – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi (Dinasketrans) menggelar Sosialisai Pekerja terkait Aturan Tapera terbaru yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini sudah melibatkan karyawan Swasta.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Orchid Manggul ini dilaksanakan pada selasa, 31 Juli 2024 yang melibatkan 80 Peserta.

Untuk diketahui Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) PNS Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)

Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)

Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta

Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan

Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam Sesi Wawancara, Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan SE mengatakan, sosilalisasi Pekeja yang digelar hari ini merupakan Upaya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk memberikan Pemahaman terkait Aturan Tapera terbaru yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini sudah melibatkan karyawan Swasta.

 “ Dalam hal ini kami melibatkan narasumber dari tapera lansgung, sebagaimana yang diketahui pemerintah pusat telah memberi tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merealisasikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini.” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya sosialisai pekerja terkait Tapera ini bisa mengurangi pro kontra yang saat ini terjadi,

“ dengan pemahaman yang diberikan langsung oleh Narasumber, harapan kami bisa mengurangi pro kontra yang terjadi terkait Tepera ini, dan dalam sosilialisasi ini juga akan diberikan pemahaman secara detail agar tidak terjadi simpang siur mengenai aturan yang wajib dilakukan,” tandasnya.

Untuk diketahui  Presiden Joko Widodo telah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5% untuk iuran Tapera.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co